BNN Banten Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Lintas Pulau Senilai Rp4,3 Miliar
SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika hasil dari tiga laporan kasus tindak pidana narkotika yang terungkap sepanjang Oktober 2025.
Selain pemusnahan, BNN Banten juga memaparkan perkembangan pengungkapan jaringan lintas pulau yang terhubung hingga Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Kepala BNN Provinsi Banten, Rohmad Nursahid, mengatakan, bahwa salah satu kasus terbesar berasal dari jaringan Sumatera Barat–Banten dengan total barang bukti sabu seberat 4,3 kilogram. Barang haram tersebut dibawa melalui jalur darat menggunakan bus antarpulau.
“Dua tersangka ini membawa sabu dari Sumatera Barat melalui bus. Kami mendapat informasi pergerakan mereka, namun saat dicek di pelabuhan barangnya sudah tidak ada. Ternyata paket itu diturunkan di Bekasi,” ujar Rohmad saat konferensi pers di Serang, Selasa (25/11/2025).
Petugas kemudian melakukan pemantauan saat bus tiba di Tangerang. Salah satu tersangka, MI, sempat melarikan diri ketika diperlihatkan barang bukti, namun berhasil ditangkap di wilayah Tangerang. Sementara tersangka lainnya, BH alias DR, diamankan di Bandung pada hari berikutnya.
“Awalnya mereka berontak, tidak mengakui keterlibatannya. Tapi dari hasil pemeriksaan ponsel, aktivitas komunikasi, dan jejak pengiriman, keduanya tidak bisa mengelak lagi,” kata Rohmad.
Hasil penyelidikan menunjukkan, MI berperan sebagai pengawas pengiriman dari pihak penjual, sementara BH berperan sebagai kurir dari pihak pembeli. Keduanya duduk berdekatan di dalam bus tanpa saling mengenal sebagai bagian dari modus operandi jaringan lintas pulau tersebut.
Dengan estimasi harga pasaran Rp1 juta per gram, sabu seberat 4,3 kilogram itu bernilai sekitar Rp4,3 miliar. BNN memperkirakan, jumlah tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 24.900 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Selain kasus tersebut, BNN Banten juga mengungkap kiriman 8,494 kilogram ganja yang dikirim dari Medan menuju Jakarta menggunakan jasa bus antarpulau. Paket ganja dikemas dalam kardus berlapis lakban cokelat dengan tujuan akhir Jakarta Timur.
Dalam kasus lain, petugas menemukan paket narkotika tanpa identitas pengirim di wilayah Tangerang. Setelah dilakukan penelusuran melalui CCTV dan nomor telepon, diketahui bahwa identitas pengirim tidak relevan.
“Nomor tersebut terhubung dengan seorang perempuan berusia 80 tahun. Setelah kami mintai keterangan, ternyata ia tidak pernah keluar rumah. Ini bagian dari modus pengelabuan,” jelas Rohmad.
Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 93,475 gram sabu dan 8.494,298 gram ganja dari tiga Laporan Kejadian Narkotika (LKN) yang ditangani BNNP Banten sepanjang Oktober.
Rohmad menegaskan, pengembangan jaringan masih terus dilakukan. BNN Banten berkoordinasi dengan BNN RI serta BNN provinsi lain untuk menelusuri jalur distribusi lintas Sumatera hingga Banten.
“Biasanya setelah kami lacak, nomor handphone langsung dimatikan atau dibuang. Namun identitas inisial, nama panggilan, dan pola komunikasi pelaku sudah kami kantongi. Pengembangan terus berjalan,” tutupnya. ***

