BPK Mulai Periksa Kinerja Keuangan Pemprov Banten

SERANG-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai memeriksa laporan kinerja keuangan Pemprov Banten tahun anggaran (TA) 2024. Pemeriksaan ini ditandai dengan melakukan penyerahan LKPD Unaudited, kemudian Entry Meeting.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Dede Sukarjo mengatakan, dua regulasi mengharuskan Pemprov Banten memberikan laporan keuangan kepada lembaganya paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, atau 31 Maret 2025.
Dede menyampaikan, terdapat sejumlah kriteria pemerintah daerah untuk bisa meraih opini WTP. Diantaranya kriteria tersebut, yakni: laporan harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, harus efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta kecukupan catatan atas laporan keuangannya.

“Berdasarkan UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).
Pada kesempatan itu, Gubernur Banten Andra Soni bilang, Pemprov berkomitmen mengikuti setiap aturan yang ada, termasuk pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan APBD serta pertanggungjawabannya.
“Sebelum LKPD Provinsi Banten diserahkan kepada BPK RI telah dilaksanakan review oleh Inspektorat sebagai APIP Provinsi Banten,” ungkapnya.
LKPD Provinsi Banten TA 2024 yang telah diserahkan, memuat tujuh (7) laporan. Di antaranya laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, neraca, perubahan ekuitas, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
“Di dalamnya juga terdapat lampiran laporan hasil kantor akuntan publik atas laporan keuangan BLUD RSUD Banten dan RSUD Malingping serta laporan keuangan BUMD,” jelasnya. (*/Ajo)
