Wisata Anyer

BPO WH-Andika, Kajati Banten: Bukan untuk Masuk Kantong

PT PCM HUT Cilegon

 

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten hingga kini masih melakukan proses penyelidikan dugaan korupsi biaya penunjang operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021.

Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani mengatakan, dugaan korupsi BPO Wahidin Halim (WH)-Andika itu masih dalam proses pemeriksaan.

“Kita masih terus melakukan pemeriksaan untuk menemukan adanya peristiwa pidana terhadap kegiatan penunjang BPO kepala daerah dan kepala daerah tahun 2017-2021,” ujarnya kepada awak media di Kejati Banten, pada Selasa, 1 Maret 2022.

Reda menambahkan, bahwa tim Pidsus Kejati Banten telah menggandeng akuntan publik untuk menghitung kerugian negara, bilamana terjadi peristiwa pidana dalam BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tersebut.

Pendalaman perkara ini dilakukan untuk memastikan penggunaan BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sudah sesuai aturan atau belum.

DPRD Banten Hari Buruh

“Ini untuk kepentingan pribadi atau bukan, karena ini bukan honornya Gubernur dan wakil Gubernur, bukan untuk masuk kantong,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, MAKI telah melaporkan dugaan korupsi BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021 ke Kejaksaan Tinggi Banten melalui saluran elektronik pada Senin, 14 Februari 2022 lalu.

Anggaran operasional Wahidin Halim dan Andika Hazrumy itu diduga tidak tertib administrasi dan tidak dibuat laporan pertanggungjawabannya.

Perhitungannya, biaya operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dari tahun 2017 hingga 2021 itu senilai Rp57 miliar.

Diungkapkannya, biaya penunjang operasional tersebut tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ yang sesuai peruntukannya.

Patut diduga kata dia, biaya penunjang operasional tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor (take home pay), dan dan tidak dipertanggungjawabkan dengan SPJ yang  sah dan lengkap, sehingga dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi. (*/Faqih)

Hardiknas DPRD Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien