Dampak Covid-19; ASN Pemprov Banten Bekerja di Kantor Hanya 10%, Sisanya WFH

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengurangi jumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kantor atau Work From Office (WFO). Demikian dilakukan untuk menekan penyebaran dan penularan virus Covid-19 yang saat ini cenderung meningkat.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor :800/1421-BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dan Batasan Pergi Keluar Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 25 Juni 2021.

Pemprov Banten menerapkan WFO sebanyak 10% dari jumlah pegawai masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diketahui, untuk OPD yang memiliki Unit Pelayanan Teknis (UPT)/balai/cabang dinas menerapkan tugas kedinasan di Kantor sebanyak 25%, dan selebihnya bisa melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH).

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar dalam keterangan resminya menyebut, kebijakan penerapan tugas kedinasan di kantor dan di rumah Pemprov Banten itu berlaku sejak 28 Juni 2021 hingga 09 Juli 2021.

Kebijakan itu juga diketahui berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021 Tanggal 19 Januari 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2021.

“Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019,” katanya, Senin (28/6/2021).

Kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan di Kantor bagi ASN di lingkungan Pemprov Banten ini juga kata dia, memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di Provinsi Banten yang saat ini semakin meningkat dan memerlukan perhatian yang sangat serius.

Sementara itu untuk sistem kerja ASN pada OPD yang berkaitan langsung dengan penanggulangan Covid-19 atau tugas khusus lainnya, diatur oleh masing-masing Kepala OPD.

“Bagi ASN yang mengalami gejala sakit/terindikasi terinfeksi virus Covid-19,
melakukan Tes Swab Antigen/PCR secara mandiri dan melaporkan hasilnya
kepada Kepala OPD-nya masing-masing,” terangnya.

Pihaknya mengimbau, agara selama pelaksanaan tugas kedinasan baik di Kantor maupun di rumah atau tempat tinggal agar selalu menjaga Protokol Kesehatan.

“Yaitu menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali; mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir; menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing); menjauhi kerumunan; serta, membatasi mobilitas dan interaks,” imbaubya.

Dikatakannya, Surat Edaran tersebut juga membatasi kegiatan bepergian ASN Pemprov Banten ke luar daerah kecuali ada hal-hal yang mendesak dan mendapatkan izin atasan. (*/Faqih)

Honda