Dari Dugaan Korupsi Hingga Raibnya Rp60 M, Pemprov Banten Pastikan Rombak Total ABM
SERANG-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan bakal melakukan penataan menyeluruh atau perombakan total terhadap struktur organisasi PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM).
Langkah ini diambil Pemprov Banten menyusul berbagai persoalan serius yang membelit salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.
Mulai dari dugaan tindak pidana korupsi hingga isu raibnya penyertaan modal Pemprov Banten senilai Rp60 miliar, menjadikan ABM harus dirombak total.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menegaskan, perombakan besar-besaran struktur organisasi di PT ABM tak dapat dihindari.
Pembenahan organisasi, menurut Deden, merupakan konsekuensi logis dari akumulasi masalah yang terjadi belakangan ini.
“Kalau untuk perombakan besar-besaran itu mungkin sebuah keniscayaan. Selain ada masalah hukum, sebuah organisasi juga perlu dilakukan penyegaran agar etos kerjanya berbeda antara yang lama dengan yang baru,” ujarnya, Kamis (1/1/2026).
Langkah awal, Deden mengungkapkan, telah membatasi seluruh aktivitas keuangan PT ABM.
Kini ABM hanya menjalankan transaksi rutin operasional dan dilarang melakukan aktivitas keuangan lainnya.
“Sudah minta kepada komisaris untuk meng-cut off dulu alur keuangan yang ada di ABM. Mereka tidak boleh ada lagi transaksi lain kecuali yang rutin, seperti gaji dan pembayaran listrik,” ungkap Deden.
Deden mengaku langkah ini telah disampaikan kepada Gubernur Banten sebagai bagian dari upaya mencegah potensi kerugian di kemudian hari, sembari menunggu proses hukum yang saat ini tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi Banten.
Senada, Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah juga secara tegas melarang PT ABM menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum masalah seluruh persoalan yang berkaitan dengan keuangan diselesaikan.
“Jangan dulu (RUPS),” tegas Dimyati.
Apabila ada pihak yang mendorong untuk segera menggelar RUPS, maka terdapat pihak-pihak tersebut punya kepentingan menduduki jabatan direksi atau komisaris.
“ABM harus diisi oleh orang-orang yang profesional di bidang usaha,” kata Dimyati.***
