Demo Gubernur, Aliansi Buruh Banten Tolak Ketetapan UMK 2020
SERANG – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menggelar aksi demonstrasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang. Rabu (20/11/2019).
Dalam aksinya mereka menolak ketetapan upah minimum Kabupaten/kota (UMK) Banten tahun 2020 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui surat keputusan Gubernur Banten nomor 561/kep.320-Huk/2019 tentang penetapan upah minimum Kabupaten/kota di Provinsi Banten tahun 2020.
Hal itu terjadi akibat Pemprov Banten masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Padahal mereka meminta kepada Pemprov Banten untuk menetapkan UMK 2020 sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/kota. Serta meminta untuk melibatkan pihak buruh.
“Kita dari AB3 tetap bahwa meminta Gubernur itu menandatangani SK itu sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan kota dan kabupaten, dan unsur serikat buruh dan pekerja,” terang Presidium AB3 Dedi Sudarajat kepada awak media. Rabu, (20/11/2019) sore.
“Kita menolak PP 78 (2015), karena tetap kita mengacu pada UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketanagakerjaan,” imbuhnya.
Selain itu, mereka juga menuntut Gubernur agar bersikap layaknya seorang Kepala Daerah yang benar-benar mengakomodir kepentingan buruh. Karena mereka menilai terpilihnya Wahidin Halim sebagai Gubernur Banten harus bisa memberikan kepastian upah yang layak terhadap buruh. Padahal selama ini buruh sudah memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Berdasarkan pantauan Fakta Banten, pada pukul 18.00 WIB, masa aksi mulai membubarkan diri. Sebelumnya sejumlah perwakilan buruh mencoba untuk mendatangi pendopo Gubernur, namun tidak ada satupun perwakilan yang bisa mereka temui.
Untuk diketahui, rincian UMK 2019 berdasarkan aturan pemprov sebagai berikut, Kota Cilegon Rp 4.246.081,41, Kota Tangerang Rp 4.199.029,91, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rp4.168.268,62.
Untuk UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.168.268,62, Kota Serang sebesar Rp3.653.002,94, UMK Kabupaten Serang sebesar Rp 4.152.887,54, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 2.758.909,20 dan Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.710.654. (*/Qih)