Demo Lagi, Geger Banten Minta UU Omnibus Law Dicabut dan Aparat Tak Represif

SERANG – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Geger Banten kembali menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Jendral Sudirman, Ciceri, Kota Serang, Banten, Kamis, (15/10/2020).
Dalam aksinya mereka menilai, jika persoalan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law merupakan persoalan seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam rilisnya mereka juga menyebut, seluruh elemen masyarakat akan menjadi korban dari upaya pemerintah dalam melegitimasi kepentingan para investor.
“Penggabungan lebih dari 70 Undang-undang dan ribuan pasal di dalamnya ternyata sama sekali tidak ditunjukan untuk kepentingan rakyat,” demikian bunyi dalam rilis itu.

Selanjutnya, para massa aksi yang enggak disebutkan namanya dalam aksi itu menilai, upah buruh akan menjadi semakin murah dengan adanya skema pengupahan per jam didalam undang-Undang tersebut.
“Kepastian kerja juga akan menghilang karena sistem kerja yang semakin flexibel lantaran sistem kerja kontrak dan outsourching yang diperpanjang dan diperluas,” katanya.
Untuk itu mereka meminta agar pemerintah segera mencabut UU Omnibus law yang telah disahkam pada 05 Oktober 2020 kemarin.
Selain itu mereka juga dalam tuntutannya meminta agar 14 rekan perjuangannya dibebaskan tanpa syarat, lantaran ditangkap saat aksi yang dilakukan pada pekan lalu. (*/Faqih)
