Detik-detik Kantor Gubernur Banten Diserbu Buruh
SERANG – Kantor Gubernur Banten, Wahidin Halim diserbu oleh serikat pekerja buruh di KP3B, Curug, Kota Serang, pada Rabu, 22 Desember 2021.
Reaksi ini bentuk kekecewan para buruh lantaran UMK Banten 2022 tak kunjung direvisi.
Buruh meminta agar Wahidin Halim dapat merevisi SK UMK 2022, sebagaimana yang telah dilakukan oleh kepala daerah lain seperti Anies Baswedan di DKI Jakarta.
“Alasan dari Gubernur Anies Baswedan merevisi atas dasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional serta yang dipertimbangkan bagaimana meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mempercepat pemulihan ekonomi,” kata Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi kepada wartawan.
Seharusnya kata Intan, Gubernur Banten juga bisa mengikuti apa yang telah dilakukan oleh kepala daerah lain yang telah merevisi UMK 2022
“Tidak hanya Gubernur Jakarta, Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Jawa Timur (juga). Sehingga Gubernur Banten tidak ada ketakutan untuk merevisi SK UMK,” tegasnya.
Dalam aksinya mereka menuntut agar upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2022 naik sebesar menjadi 5,4 persen.
Selain itu mereka tak mau kenaikan UMK didasari PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Menuntut agar gubernur menrevisi UMK yang berlaku. Kita dengan argumentasi kita 5,4 persen berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Intan.
Seperti diketahui, berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten yang telah ditetapkan menjadi SK Gubernur.
1. Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap diangka Rp 2.800.292.64.
2. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81%.
3. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap diangka Rp 4.215.180.86.
4. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap diangka Rp 4.230.792.65.
5. Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.
6. Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.
7. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71%.
8. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52%. (*/Faqih)