Dewan Banten Ini Tak Sepakat Pendidikan Dikenakan Pajak

TANGERANG – Koordiantor Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, M Nawa Said Dimyati mengaku tak sepakat atas rencana pemerintah pusat mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan atau sekolah.

Rencana tersebut berdasarkan draft revisi kelima Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Padahal kata dia jasa pendidikan atau sekolah sebelumnya tidak dikenai PPN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan (PKM) Nomor 223/PKM.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan Yang Tidak Dikenai PPN.

Menurutnya, jika jasa pendidikan atau sekolah dikenakan PPN akan berdampak terhadap angka partisipasi sekolah dan juga akan memberatkan terhadap para pemilik sekolah-sekolah swasta di Indonesia.

“Dampaknya akan negatif, biaya sekolah akan semakin mahal partisipasi pendidikan akan semakin berkurang, para pemilik yayasan pendidikan swasta akan merasa keberatan,” ujar Nawa saat ditanya wartawan disela-sela reses hari kedua di Desa Jambu Karya, pada Jumat (11/6/2021).

Nawa meminta pemerintah pusat agar melihat dari berbagai sudut pandang, baik secara ekonomi maupun tujuan Negara terhadap pendidikan.

“Kalau memang Pendidikan ini tujuannya mencerdaskan kehidupan bangsa, saya rasa perlu dikaji kembali, karena jika RUU KUP yang menerapkan PPN terhadap jasa pendidikan atau sekolah,” ujarnya.

“Kalau sekolah dikenakan PPN, masyarakat akan menganggap kapitalisasi pendidikan, maka pendidikan dianggap tidak pada relnya,” sambungnya. (*/Faqih)

Honda