Dewan Golkar Banten Nilai Restorative Justice Langkah Solutif

 

SERANG – Anggota DPRD Banten, Fitron Nur Ikhsan mengungkap adanya pergeseran paradigma dalam pelaksanaan Restorative Justice di Indonesia.

Sistem yang akan diterapkan di Banten ini pun juga dinilai sebagai langkah solutif oleh politisi Golkar itu.

Diketahui,  Restorative Justice merupakan pendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi peradilan pidana dan peradilan pidana sebagai suatu sistem hasil interaksi antara peraturan perundang-undangan, praktik administrasi dan sikap atau tingkah laku sosial.

“Kami menilai, terjadi pergeseran paradigma dalam pelaksanaan restorative justice di Indonesia yang juga akan diterapkan di Banten, adalah langkah yang luar biasa. Kami mengapresiasi,” kata Fitron, pada Rabu, (15/6/2022).

Ia juga mengapresiasi materi sambutan Kajati Banten saat menggelar kegiatan dengan DPRD Banten, terkait penerangan hukum.

“Materi sambutan Kajati hari ini luar biasa. Pergeseran itu adalah keadilan retributif atau pembalasan menjadi keadilan restoratif (restorative justice),” terangnya.

Kewenangan itu sebutnya, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

“Salah satu isinya, “Korps Adhyaksa” akan mengedepankan dan menggunakan restorative justice dalam penegakan wewenang ini disebut Kajati juga dengan diskresi penuntutan (prosecutorial discretionary/opportuniteit beginselen) atau kebebasan bertindak menurut penilaian jaksa,” tuturnya.

Tentu lanjut Fitron, dalam penerapannya wajib mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (4) UU 11/2021,

“Kami mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Banten,” ucapnya.

“Kami juga sangat mendukung dan mengapresiasi renca pembentukan program rumah perdamaian. Menurutnya ini merupakan inovasi yang sangat positif untuk semua pihak khususnya bagi masyarakat Banten,” sambungnya.

Pembentukan rumah perdamaian itu perlu semua pihak dukung, termasuk di DPRD.

Meski program ini dapat dikembangkan secara bertahap kata dia, satu rumah restorative justice sehingga nilai-nilai keadilan, musyawarah, persatuan masyarakat serta kepastian hukum untuk keharmonisan dan kedamaian dapat terwujud.

“Kami berharap rumah perdamaian ini nantinya dapat memotivasi masyarakat menjadi warga Negara yang taat dan sadar hukum, serta saling menjaga satu sama lain,” terangnya.

“Nantinya penyelesaian terhadap beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) bisa diselesaikan tanpa harus sampai ke pengadilan. DPRD siap berkomitmen mewujudkan visi ini,” katanya menambahkan. (*/Faqih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien