Diadukan ke Inspektorat, Dinsos Banten Sebut Data Penerima JPS Ada yang Dikecualikan

SERANG – Dinas Sosial Provinsi Banten diadukan oleh Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) ke Inspektorat Provinsi Banten. Dinsos Banten dinilai telah menyembunyikan data penerima bantuan jaring pengaman sosial (JPS) untuk penaganan Covid-19 yang bersumber dari APBD Banten.

Demikian terungkap dari surat panggilan yang dilayangkan Inspektorat Banten nomor 700/581-Inspektorat/2020 tertanggal 30 Juni.

Pemanggilan itu menindaklanjuti surat dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) JPKP Banten.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten Budi Dharma menyebut, jika aduan itu soal permintaan data penerima JPS Covid-19. Padahal, data itu bersifat pribadi, dan merupakan salah satu data yang dikecualikan.

Sementara, dia mengaku bahwa Dinsos tak akan keberatan jika dimintai rekap jumlah penerima per daerah hingga per desa serta progres pencairannya. Akan tetapi jika data yang bersifat pribadi itu merupakan yang dikecualikan.

BI Banten

“Lembaga swadaya masyarakat Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) memberikan surat beberapa waktu ke kita meminta data by name by addres penerima Bansos Covid-19, baik dari pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,” ujar Budi kepada wartawan, usai penuhi panggilan Inspektorat Banten, Kota Serang, Jumat (3/7/2020).

Menurutnya, Lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu meminta data rinci penerima JPS karena mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Kita ingatkan pada kesempatan itu, kepada publik, juga kepada semua pihak sekalian, ada Pasal 17 poin H nomor 2 dan nomor 3 (Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP), jadi ada data-data yang dikecualikan, dari data- data yang harus dipublikasikan itu, diantaranya data yang menyebutkan rahasia pribadi seseorang, rahasia pribadi itu bisa berupa kemampuan keuangan, kemampuan sosial, nilai-nilai ujian, itu data-data yang dikecualikan, gak boleh dipublikasikan,” paparnya.

“Termasuk misal si A atau si B mendapatkan bantuan Coivd-19. Artinya apa? data itu menyatakan bahwa si A atau si B itu kurang mampu atau miskin. Secara sosial maupun ekonomi, itu (data) pribadi sebetulnya. Jadi kami tidak berkepentingan sebetulnya meng-keep data itu. Ada amanat undang-undangnya karena itu menyangkut data pribadi seseorang,” sambung Budi.

Pihaknya mengaku, jika Dinas Sosial ini tidak punya berkepentingan untuk menyembunyikan data apapun, terkecuali data yang dilindungi oleh negara.

“Ada amanat undang-undangnya, karena itu menyangkut data pribadi seseorang. Kita terangkan bahwa data-data tersebut masuk data personal. Pendapat kita bahwa itu masuk data personal, dan itu sudah masuk keputusan nasional,” pungkasnya. (*/JL)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien