Didampingi Tim Hotman Paris, Norma Risma Laporkan Ibu Kandung dan Mantan Suami ke Polda Banten

Lazisku

 

SERANG – Kasus prahara rumah tangga akibat Ibu Kandung diduga berselingkuh dengan menantu yang terjadi di Kota Serang, Banten, ternyata belum kunjung ada penyelesaian.

Kasus yang menggegerkan publik di akhir tahun 2022 kemarin, saat ini masih terus berkelanjutan dan kembali menghadirkan babak baru dari perseteruan sang anak dan ibu kandungnya itu.

Ks

Setelah mantan suaminya bernama Rozy melaporkan Norma Risma ke polisi untuk menjerat dengan Undang-undang ITE atas pencemaran nama baik.

Kali ini, Norma Risma melakukan langkah hukum perlawanan dengan resmi melaporkan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandungnya, Rihanah, ke Polda Banten.

dprd pdg

Norma terlihat mendatangi Markas Polda Banten ditemani tim pengacara dari 911 Hotman Paris Official pada Minggu, (29/1/2023).

Norma Risma bersama tim hukumnya baru keluar selesai membuat laporan pada Senin 30 Januari dini hari sekitar pukul 00.30 Waktu Indonesia Barat.

Rozy dan Rihana dilaporkan oleh Norma Risma ke polisi atas tudingan perzinahan yang dilakukan keduanya.

Zahra Amelia, salah satu tim hukum dari tim 911 Hotman Paris Official, mengatakan bahwa Laporan Polisi pihak Norma Risma telah diterima Ditreskrimum Polda Banten dengan nomor LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN.

Dua orang, yakni Rozy dan Rihanah dilaporkan telah melakukan pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

Melalui tim Hotman Paris 911, Norma Risma disebut telah memberanikan diri untuk memenjarakan ibu kandungnya, dengan tuduhan perzinahan antara mertua dengan menantu. (*/Red)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien