Wisata Anyer

Diduga Korupsi, GMNI Serang Desak Al Muktabar Segera Ditangkap

 

SERANG-Dewan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Serang mendesak, mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar segera ditangkap.

GMNI Cabang Serang dalam aksinya, menduga Al Muktabar melakukan korupsi biaya penunjang operasional (BPO) sebesar Rp39 miliar.

“Kasus penyelewengan dana BPO oleh Al Muktabar, menjadi rentetan kasus kasus korupsi di Banten. Kami menuntut adili dan tangkap Al Muktabar beserta kroni-kroninya,” ujar koordinator aksi, R. Fauzul Hakim, di depan gerbang KP3B, Rabu (19/2/2025)

Kasus ini, kata dia, telah dilakukan penyelidikan sejak 2 Januari lalu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung.

Namun hingga kini, belum ada tanda-tanda kejelasan akan kasus ini. Padahal, sebelumnya 7 pejabat Pemprov Banten telah dipanggil oleh pihak kejaksaan.

“Seharusnya sebagai pemimpin, saat itu Al Muktabar dapat bertanggung jawab mensejahterakan Banten. Namun malah sebaliknya, Al Muktabar menjadi buta, dan tindakannya tak benar-benar mencerminkan pemimpin,” ujarnya geram.

“Al Muktabar tak melakukan tindakan yang tidak berwatak kerakyatan,” tutupnya. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien