Satreskrim Bekuk Penipu Penerimaan Lowongan Kerja di Cilegon

DPRD Cilegon Idul Adha

CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon ungkap kasus penipuan penerimaan lowongan kerja, tak tanggung-tanggung perusahaan-perusahaan di Cilegon menjadi targetnya. Dimana, perusahaan tersebut dipalsukan identitas berupa Id Card-nya, oleh tersangka, dengan syarat korban membayar uang Rp 4 juta.

Perlu diketahui, tersangka berinisial HK (39) warga Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, yang berhasil menipu puluhan warga di Cilegon selama dua tahun. Berkat laporan beberapa orang korban, Satreskrim Polres Cilegon berhasil membekuk HK.

Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana menuturkan, dalam melancarkan aksinya pelaku menjanjikan para korbannya bisa bekerja di PT. Krakatau Posco, dan beberapa perusahan industri lain di Cilegon. Namun, tak lama kemudian ada surat pemecatan kepada korban.

DPRD Pandeglang Kurban

“Sehingga korban merasa dirugikan, dan kemudian melaporkan aksi pelaku ke Polres Cilegon. Motifnya untuk mencari keuntungan,” ujar Kapolres, Selasa (4/8/2020).

Lebih lanjut, kepolisian juga juga mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku seperti stempel bertuliskan nama perusahaan, alat pencetak ID Card, perangkat komputer, sepatu safety, helm dan perangkat kerja lainnya, yang dibuat oleh tersangka.

Gerindra Banten Idul Adha
Kpu

“Seolah-olah korban ini siap bekerja,” jelasnya saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Cilegon.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana empat tahun kurungan penjara.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Maryadi menjelaskan, kerugian para korban mencapai lebih dari Rp100 juta.

“Itu total dari sekitar 20 korban yang berhasil ditipu pelaku,” Jelasnya.

Dan kasus ini masih terus dikembangkan, dengan meminta keterangan kepada para saksi dan korban. (*/A.Laksono)

Golkar Banten Idul Adha
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien