Diduga Salahgunakan Wewenang Ibadah Haji 2023, Kakanwil Kemenag Banten Dilaporkan Ke Kejati
SERANG – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Banten dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (Kompak) pada Senin (25/9/2023).
Koordinator Kompak Diansyah mengatakan, Kepala Kanwil Kemenag Banten diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat pelaksanaan Ibadah Haji 2023.
“iya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat diduga kepala Kanwil Kemenag Banten melakukan penyelewengan kewenangan terkait pelaksanaan haji dengan meloloskan istrinya berangkat haji dengan menggunakan kuota haji reguler, yang katanya bisa berangkat haji hanya dengan menunggu 4 hari saja dari waktu pendaftaran,” ucapnya kepada Fakta Banten.
“Diduga istri dari kepala Kanwil Kemenag Banten yang berinisial (I) melakukan pendaftaran Haji Reguler pada tanggal 15 Juni 2023 di Kantor Kemenag Kota Serang dan Berangkat Ibadah Haji pada tanggal 19 Juni 2023, dengan mengantri atau waktu tunggu hanya selama 4 hari sejak pendaftaran,” tambahnya.
Tidak hanya itu, dirinya juga melaporkan salah satu ASN di Kanwil Kemenag Banten yang bertugas sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tanpa melakukan seleksi sesuai aturan yang berlaku.
“Udah gitu kita juga duga ada panitia haji yang lolos tanpa seleksi dan berperan selayaknya Asisten Pribadi untuk Istri Kanwil, ini kan gak profesional,” ujarnya.
Lanjut Diansyah yang merupakan Aktifis Pergerakan berharap, Kejati Banten untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kakanwil Kemenag.
“Iya kami berharap betul kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk dapat mengusut dugaan ini, karena jika benar maka ini sudah mencemarkan penyelenggaraan ibadah Haji 2023 dan menodai rasa keadilan di masyarakat serta institusi Kementerian Agama itu sendiri,” pungkasnya. (*/Fachrul)