Dimulai 15 Juni, Tabrani Minta Pelaksanaan PPDB Online di Banten Tak Dipungut Biaya
SERANG – Penerimaan peserta didik baru (PPBD) online tahun ajaran 2022/2023 untuk tingkat SMA/SMK Negeri di Banten akan dimulai 15 Juni mendatang. PPDB tersebut akan bersamaan dengan kelulusan siswa SMP.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani mengatakan, untuk SMA Negeri, pendaftaran jalur zonasi dilakukan mulai 15 Juni sampai 18 Juni mendatang. Sedangkan untuk SMK negeri, pendaftaran dimulai 15 Juni sampai 20 Juni.
Pihaknya telah mengeluarkan Keputusan Nomor 800/220/Dindikbud/2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Khusus Negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2022/2023.
Tabrani mengatakan, sesuai dengan arahan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, PPDB online di Banten tidak terintegrasi secara keseluruhan se-provinsi. Melainkan kata dia, dilaksanakan oleh masing-masing melalui website sekolah.
Tabrani menyebut, ada empat jalur pendaftaran PPDB. Keempatnya yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua.
Ia menuturkan, untuk jadwal, PPDB online SMA negeri jalur zonasi dilakukan pada 15 Juni sampai 18 Juni dan diumumkan pada 20 Juni.
Tabrani melanjutkan, domisili calon peserta didik berdasarkan alamat rumah pada Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili yang menerangkan dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan daerah setempat.
Surat Keterangan Domisili itu kata dia, harus menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah tinggal sekurang-kurangnya adalah 12 bulan sebelum tanggal 15 Juni 2022 bagi calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga disebabkan oleh bencana alam atau bencana sosial.
“Di Serang beberapa waktu lalu terjadi bencana alam banjir, jadi mungkin saja Kartu Keluarganya hilang atau rusak. Maka boleh menggunakan Surat Keterangan Domisili,” sebutnya.
Sedangkan, untuk jalur afirmasi dan perpindahan tugas orangtua dibuka pada 23 sampai 25 Juni serta diumumkan pada 27 Juni. Sementara, pendaftaran jalur prestasi mulai 30 Juni sampai 2 Juli dan diumumkan pada 5 Juli.
Semebtara, untum SMK negeri, Tabrani mengatakan, PPDB dilakukan di luar ketentuan zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua karena diatur dalam aturan tersendiri. Pendaftaran dimulai 15 Juni sampai 20 Juni.
Berbeda dengan pendaftaran SMA anegeri, SMK Negeri menyelenggarakan uji kompetensi yang dimulai setelah pendaftaran, yakni 21 Juni sampai 29 Juni dan diumumkan pada 4 Juli mendatang.
Ia mengatakan, pelaksanaan PPDB tahun ini tidak banyak berubah dibandingkan tahun sebelumnya. PPDB tahun lalu dilaksanakan secara terintegrasi sedangkan sekarang berbasis sekolah.
Tabrani menegaskan, tidak boleh ada pungutan biaya dalam pelaksanaan PPDB. Apabila ada masyarakat yang mengetahui adanya penyimpangan, maka silahkan lapor dengan menyertakan bukti.
“Dindikbud ingin semuanya clear. Jangan sampai ada oknum yang coba-coba. Kami juga menyiapkan helpdesk online,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dindikbud Provinsi Banten yang juga Ketua Panitia PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Banten, Taqwim menyatakan, PPDB untuk jalur prestas dapat berupa akademis dan non akademis.
Untuk prestasi akademis, dapat dari nilai rapor semester satu sampai lima serta sertifikat atau penghargaan prestasi seperti olimpiade matematika.
Sedangkan kata dia, untuk non akademis dapat berupa penghargaan di bidang olahraga, seni, keagamaan, dan lainnya.
Namun, harus yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintahan, mulai dari tingkat kabupaten/kota sampai seterusnya.
Menurutnya, apabila calon peserta didik tidak diterima di jalur zonasi, maka dapat mendaftar di jalur prestasi. Untuk itu, penjadwalannya diatur seperti itu. (***)