Dindik Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Ada Pungutan; Kasus SMAN 5 Cilegon

DPRD Pandeglang Adhyaksa

SERANG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani mengaskan, pihak sekolah negeri baik SMA, SMK dan Skh tak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten tak boleh melakukan pungutan apapun kepada wali murid.

“Sekolah Negeri gak boleh mungut dari orang tua,” singkat Tabrani kepada Fakta Banten saat dikonfirmasi di Kantornya di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (31/8/2021).

Demikian bermula saat muncul adanya dugaan pungutan uang pembangunan di SMA Negeri 5 Kota Cilegon sebesar Rp2 juta per siswa. Hal itu membuat sejumlah wali murid merasa keberatan dan mengeluh.

Loading...

Sebelumnya, Ketua Komisi V DPRD Banten, M. Nizar meminta agar Dindikbud Banten jangan membiarkan pihak sekolah melakukan pungutan-pungutan yang dapat memberatkan masyarakat.

“Kalau kemudian pungutan-pungutan semacam itu tidak dibiarkan dan secara aturan tidak ada, apalagi ini terkait dengan memberatkan masyarakat saya meminta Kepala Dinas untuk melakukan atau mengambil tindakan,” kata Nizar.

Menurutnya, jika pungutan tersebut di luar mekanisme yang berlaku, maka Dindikbud Banten diminta untuk melakukan tindakan yang tegas kepada pihak sekolah.

“Kalau itu di luar mekanisme yang ada saya pikir Dinas Pendidikan harus mengambil tindakan yang tegas dan sanksi yang berat,” tutupnya. (*/Faqih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien