Dindikbud Banten Keluarkan Surat Edaran, Larang Guru Dan Siswa Di Sekolah Negeri Swasta Gunakan Handphone

SERANG-Penggunaan Handphone bagi guru dan siswa di SMA/SMK dan SKh di Banten kini dibatasi. Hal ini berdasarkan Surat Edaran No 100.3.4.1/0374-Dindikbud Banten/2026.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Dindikbud Banten Jamaluddin tertanggal 29 Januari 2026 itu, berisi pelarangan siswa dan guru mengaktifkan Handphone selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Dalam surat, meminta agar pihak satuan pendidikan seperti sekolah, menyiapkan fasilitas penyimpanan Handphone selama pembatasan penggunaannya.
“Menyiapkan contact person (wali kelas, bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk) untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua/wali murid,” tulis isi surat tersebut.
Dalam surat juga, tertulis bahwa akan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang melanggar kebijakan pembatasan handphone tersebut.
Adapun untuk tujuan, Jamal dalam suratnya menyebutkan bahwa agar kegiatan belajar mengajar bisa lebih optimal dan bertanggung jawab.
Kebijakan pembatasan ini, dikecualikan apabila penggunaan Handphone dipergunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar.
“Pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama 3 bulan, mulai bulan Februari sampai bulan April 2026, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten,” tulisnya.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bersama satuan pendidikan membentuk satuan tugas (SATGAS) yang bertugas,” tutup isi surat.***


