![Hut bhayangkara](https://faktabanten.co.id/wp-content/uploads/2024/07/GIF_20240701_083824_339.gif)
SERANG – Pemerintah menanggung biaya perawatan pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirawat di rumah sakit yang sudah ditunjuk, sebagai rumah sakit rujukan penanganan virus corona atau Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti menyebut biaya perawatan PDP virus corona dapat ditanggung oleh pemerintah pusat. Demikian disampaikan kepada wartawan. Minggu, (5/4/2020).
“Pembiayaan untuk kasus PDP baik positif maupun negatif dan confirm dapat dibiayai oleh pemerintah pusat,” ujar Ati Pramudji yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Banten.
Ia menyampaikan itu lantaran banyak pertanyaan dari masyarakat soal kekhawatiran bilamana diisolasi dalam status PDP corona.
Sementara itu diketahui, berdasarkan sebaran data kasus PDP yang dikutip dari https://infocorona.bantenprov.go.id/home pada Minggu, (5/4/2020), total PDP di Banten 454 orang, 37 orang sembuh dan 28 orang meninggal dunia. (*/Red)
![Ks rc](https://faktabanten.co.id/wp-content/uploads/2024/07/GIF_20240701_145535_997.gif)