Dinsos Banten Gandeng Kejati untuk Pelaksanaan Program JPS Covid-19
SERANG – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam rangka pendampingan atas pelaksanaan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19.
Dinsos Banten diundang langsung Kejati untuk melakukan pemaparan tentang program JPS Covid-19 yang dicanangkan Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy tersebut, di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, Rabu (5/8/2020).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinsos Banten Dra. Nurhana, Plt Sekretaris Dinsos Banten Budi Darma Sumapradja, dan Kepala Seksi Pengelolaan Data Kemiskinan, PMKS, dan PSKS pada Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kufti Eka Prastia. Sementara dari Kejati Banten dihadiri Asisten Intelijen Chairul Fauzi, dan Kasi Program Pengamanan dan Pengawasan Program Strategis Daerah (P4SD), Wahyu.
Kepala Dinsos Banten, Nurhana mengatakan, permohonan pendampingan tersebut dalam rangka meningkatkan sinergitas kebijakan dengan kejaksaan, dalam hal ini Kejagung RI mencanangkan Program Pengamanan Dan Pengawalan Program Strategis Nasional (P4SN). Sementara, di tataran daerah yaitu P4SD. Selanjutnya di Kejati Banten sendiri terdapat Seksi atau bagian khusus P4SD.
“Kami menyambut baik program tersebut dengan mengajukan pendampingan kepada Kejati Banten untuk memberikan pelayanan pengamanan dan pengawalan terhadap proses pelaksanaan bansos Covid-19 di Banten,” kata Nurhana dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.
Pogram JPS Covid-19 sendiri meliputi dari skema pertimbangan, dasar hukum, mekanisme penyaluran, hingga kendala di lapangan.
“Banyak hal yang disampaikan, termasuk juga bagaimana petunjuk teknis mengatur jalannya bansos di lapangan. Karena Kejati memang lebih pada aspek hukum yang mungkin bisa diterapkan dalam program. Oleh karna itu kami menyampaikan perspektif hukum pelaksanaan bansos ini,” kata Nurhana.
Sementara, Plt Sekretaris Dinsos Banten, Budi Darma Sumapradja menambahkan beberapa hal lain diantaranya, NIK ganda, keterbatasan pemerintah kabupaten/kota dalam mencapai masyarakat/penerima yg begitu banyak di berbagai wilayah.
Ia menuturkan, Kejati Banten melalui Asisten Intelijen (Asintel) Chairul Fauzi menyambut baik permohonan pendampingan Dinsos Banten dalam rangka sinergitas sektor hukum terhadap program strategis daerah agar berjalan optimal.
“Sehingga program JPS berjalan dengan baik, tepat sasaran tanpa ada kekurangan apapun,” ujarnya.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Kejati Banten berencana akan menggelar rapat internal untuk merumuskan model pendampingan seperti apa yang tepat terhadap pelaksanaan bansos.
Kemudian pihaknya menilai, jika Kejati Banten memiliki konsen yang sama dalam rangka mendukung program strategis daerah yang membantu masyarakat rentan miskin akibat wabah Covid-19. Sehingga Kejati Banten memandang program strategis ini harus dikawal.
“Setelah ini Kejati Banten akan rapat untuk merumuskan pendampingan seperti apa yang tepat karena ini pertama kalinya Kejati melakukan pendampingan yang sifatnya Bansos,” terangnya
Diketahui, total penerima bansos program JPS yang digulirkan Pemprov Banten sejauh ini sebanyak 421.177 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan alokasi anggaran Rp 709.217.700.000. (*/JL)