Terkait Pinjaman Rp 4,1 Triliun Pemprov Banten, Andra Soni: Harus Persetujuan DPRD

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten akan mendapatkan kucuran pembiayaan perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero sebesar Rp 4,1 triliun. Rencananya, pinjaman tersebut digunakan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Banten melalui pemerintah pusat

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mulanya Presiden Joko Widodo berpidato dihadapan seluruh Gubernur se-Indonesia, dan ia memberikan peluang kepada pemerintah daerah yang ingin mengajukan pinjaman dengan bunga nol persen kepada pemerintah pusat, dalam rangka pemulihan ekonomi.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Al Muktabar menyebut jika pinjaman yang diajukan tersebut merupakan kombinasi antara inisiatif dan amanat dari pemerintah pusat

“Ya kan kombinasi itu, arahan Bapak Presiden, lalu komunikasi lalu kita memformulanya secara sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Al Muktabar, usai rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten terkait Pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2020, di Pendopo Lama Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (5/8/2020).

Ia menyebut, upaya Pemprov Banten melalui pinjaman itu bagian yang dipersilahkan oleh pemerintah pusat dalam rangka dukungan pembiayaan sebagai agenda pemulihan ekonomi nasional.

“PP 56 tahun 2018 (tentang pinjaman daerah) saya lihat gak ada yang salah. Dan kita sepakat gak ada yang dilanggar,” katanya.

Pria berambut ikal ini menuturkan, MoU dengan PT SMI Persero itu merupakan bentuk kesepakatan yang sudah masuk pada tahap penilaian.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni memandang, jika upaya Pemprov dalam mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat dengan dasar program pemulihan ekonomi nasional itu harus melalui proses persetujuan DPRD. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 tentang pinjaman daerah, Pasal 16 Ayat 1.

“Pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakryat Daerah,” demikian bunyi PP Nomor 56 Tahun 2018 Pasal 16 Ayat 1.

“Namun di luar permasalahan pemulihan ekonomi nasional, DPRD memandang bahwa secara administrasi pinjaman daerah dari pemerintah pusat atau swasta wajib mendapatkan persetujuan DPRD,” tegas Andra.

Politisi Gerindra ini meminta Pemprov agar bagaiman prosesnya ditempuh dengan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimyati sendiri menjelaskan pinjaman yang diajukan sebesar Rp. 4,1 triliun tersebut akan digunakan untuk mendanai kegiatan yang bisa mendorong percepatan ekonomi, baik infrastruktur, padat karya, pendidikan dan sebagainya.

“Respon kita selama aturan ok kenapa tidak, karena ini bagian dalam mendorong masyarakat untuk melanjutkan aktifitas ekonominya kembali,” ujarnya. (*/JL)

PUPR Bhakti PU
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien