Diperiksa BPOM Serang, Anak Bos Apotek Gama Dicecar 28 Pertanyaan

SERANG – Anak bos pemilik apotek gama, inisial LMM diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang.

Dalam pemeriksaan, penuturan kuasa hukumnya Rohmatulloh Jupri, LMM dicecar 28 pertanyaan terkait dugaan obat setelan atau racikan berbahaya.

LMM diperiksa penyidik BPOM Serang selama 2 jam dari mulai pukul 14.00 hingga 16.00 WIB pada Senin, 3 Februari 2025. Rohmatulloh turut mendampingi LMM selama pemeriksaan.

“Ini pemeriksaan yang kedua, pertama dilakukan sebagai pemanggilan saksi, kedua seharusnya di bulan Januari, karena klien kami masih kondisi di luar negeri,” katanya, Selasa (4/2/2025).

Di waktu yang bersamaan dengan jalannya perkara, setelah LMM ditetapkan sebagai tersangka, Rohmatulloh mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Kami sedang menguji penetapan tersangka oleh penyidik BPOM, sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut. Sekarang sedang bergulir praperadilan,” jelasnya.

Rohmatulloh menyayangkan sidang perdana praperadilan digelar pada Jumat akhir Januari lalu, pihak BPOM Serang sebagai termohon tak hadir di sidang tersebut.

“Ditunda 1 minggu, yaitu tanggal 7 Februari hari Jumat besok kita sidang yang kedua dan apabila termohon masih juga tidak hadir maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, kliennya merupakan Pemilik Sarana Apotek (PSA), dalam hal ini PSA apotek Gama 1 Cilegon.

Penemuan obat setelan atau racikan berbahaya hasil sidak BPOM Serang, katanya, ditemukan di lantai 3 gedung apotek Gama 1 Cilegon

LMM dalam hal ini, hanya menggunakan lantai dasar sesuai izin dari PTSP Kota Cilegon.

“Temuan obat di lantai 3. Lantai 2, 3, 4 dan seterusnya itu bukan tanggungjawab klien kami,” tutupnya. (*/Ajo)

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien