Tanggapi Berita Miring, Panitia Pemilihan Pokmas Kelurahan Ciwaduk Tegaskan Keputusan Aklamasi Sudah Sesuai Aturan

 

CILEGON – Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kelurahan Ciwaduk, Eka Sidarta, sekaligus sekretaris panitia pemilihan Kelompok Masyarakat (Pokmas) menegaskan, mekanisme pemilihan ketua pokmas di Kelurahan Ciwaduk telah sesuai aturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan sebagai tanggapan berkaitan dengan dinamika yang berkembang ihwal pemilihan Ketua Pokmas

Menurut Eka, hal itu juga telah disampaikan kepada Pemerintah Kota melalui Asisten Daerah I pada Senin, 3 Februari 2025 lalu dalam pertemuan fasilitasi dengan pihak yang menginginkan pemilihan ulang.

“Mekanisme pemilihan sudah kami disampaikan kepada Pak Asda I pada Senin kemarin saat kami diundang dalam fasilitasi dengan pihak yang menginginkan pemilihan ulang,” ujar Eka, Rabu, (5/2/2025).

Ketua RW 06, H. Ahmad Surinto, salah satu peserta musyawarah pemilihan pokmas menambahkan bahwa dirinya mendorong adanya aklamasi jika memang tidak ada peserta lain.

Isu yang berkembang soal aklamasi berkaitan dengan isu penghapusan Program Salira sebagaimana kabar yang beredar di luar adalah tidak benar.

Sementara itu, Lurah Ciwaduk, Nurul Hadiyati, menyatakan pihaknya mengakomodir segala aspirasi masyarakat termasuk menindaklanjuti adanya keinginan masyarakat untuk pemilihan ulang. Dan tentunya, Nurul terus berkoordinasi dengan Camat Cilegon selaku pimpinan.

“Hari ini, saya mendapatkan arahan dari Pak Camat secara tertulis terkait dinamika masyarakat tentang pemilihan Pokmas. Arahan ini sekaligus menjawab surat dari Kelurahan terkait Laporan Hasil Musyawarah LKK pada 17 Januari dan 31 Januari 2025.,” jelas Nurul.

Lanjut dia, sebagai pemerintah tentu dirinya harus bekerja sebagaimana aturan dan mekanisme, sehingga arahan dari Pak Camat, dan akan dikoordinasikan dengan panitia pemilihan dan disampaikan kepada pihak yang menginginkan pemilihan ulang.

Menanggapi pemberitaan yang menyatakan bahwa aklamasi terjadi karena Program Salira akan dihapus, Nurul Hadiyati menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berimbang.

“Berita itu tidak benar dan tidak berimbang. Sebagai pegawai, tentunya kami sami’na wa atho’na terhadap kebijakan pimpinan. Sebagai pimpinan wilayah, saya berkewajiban mensosialisasikan kepada masyarakat terkait 17 program yang dicanangkan oleh Walikota dan Wakil Walikota saat ini dan mensinergikan program tersebut dengan inovasi kami di Kelurahan,” tegasnya.

Sebagai informasi, seluruh proses dan mekanisme pemilihan Pokmas di Kelurahan Ciwaduk telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Keputusan Walikota Cilegon Nomor 008.7.2/Kep.196-Adpem/2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan yang bersumber dari Anggaran Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun 2025.

Hal ini memastikan bahwa setiap tahapan telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Cilegon. (*/Wan)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien