DPMPTSP Banten Diminta Perkuat Koordinasi dengan Dinas Teknis
SERANG – Untuk meningkatkan lajur investasi di Provinsi Banten, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten diminta untuk memperkuat koordinasi dengan dinas teknis.
Demikian dianggap penting oleh Komisi III DPRD Banten, saat terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Aula Kantor DPMPTSP Banten, Curug, Kota Serang, Selasa (9/6/2020).
Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi merasakan, sejauh ini koordinasi yang dilakikan antara DPMPTSP dengan dinas teknis masih kurang ditempuh. Hal itu dilihat dari beberapa dinas teknis yang tidak dalam posisi siap sedia di DPMPTSP saat proses layanan perizinan.
Selain koordonasi, merebaknya pendemi Covid-19 di Indonesia yang berdampak pada seluruh daerah, tak terkecuali Banten, telah memberikan efek pada iklim investasi. Dalam rapat tersebut, pihaknya menemukan adanya penurunan angka investasi pada triwulan pertama di tahun 2020.
“Sampai triwulan kesatu investasi di Banten mencapai Rp6,8 triliun. Dan ini turun dari biasanya Rp13 sampai Rp15 triliun pada triwulan pertama, karena ada pengaruh Covid-19,” ujar Gembong.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, Ade Hidayat juga mengingatakan, bahwa DPMPTSP itu merupakan pelayanan satu pintu, esensinya untuk memudahkan pelayanan yang berkaitan dengan izin usaha.
Menurutnya, pelayanan perizinan tidak bisa dianggap sembarangan, dan harus ada kajian. Sehingga koordinasi diperlukan sebelum izin dikeluarkan.
“Maka sudah barang tentu jika izin usaha yang diajukan berkaitan dengan dinas-dinas tertentu, maka seharusnya dinas-dinas terkait itu harus berkantor di DPMPTSP,” terangnya.
“Itu amanat undang-undang loh, maka saya berharap agar Pak Mahdani (Kepala DPMPTSP Provinsi Banten) ini mampu memperbaiki itu, dan memang beliau sudah canangkan itu. Mengembalikan DPMPTSP pads fungsi yang benar,” sambungnya.
Sementara, Kepala DPMPTSP Provinsi Banten, Mahdani mengaku, jika pihaknya sudah meminta kepada beberapa dinas teknis untuk menempatkan orang-orangnya di DPMPTSP. Sebagaimana sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 138 Tahun 2018.
“Harus ada. Karena kan namanya juga perizinan satu pintu,” ucap Mahdani seusai rapat.
Diketahui, sbelumnya pada 2017 lalu sudah ada penempatan tim dari dinas teknis, namun tak berselang lama, para dinas kekurangan sumber daya manusia (SDM).
“Makanya ditarik lagi. Ditambah ngga setiap hari kan ada izin,” tutupnya. (*/JL)