DPRD Banten Akan Lakukan Reses Di Masa Pandemi

Hut bhayangkara

SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, menyepakati untuk tetap melaksanakan reses pada bulan Agustus 2020 di tengah pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19). Para wakil rakyat itu akan melaksanakan reses masa sidang ke-3 pada periode 2019-2024.

Demikian terungkap saat Dewan menggelar rapat pimpinan (Rapim) di ruang Ketua DPRD Banten Andra Soni, Kota Serang, Selasa (28/7/2020).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum HS, bercerita, mulanya reses akan dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2020 setelah penutupan masa sidang, namun karena ada beberapa agenda nasional reses ditunda.

“Kita inshaallah akan bisa melaksanakan reses ini mulai 18 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2020,” ujar Barhum kepada wartawan saat dikonfirmasi di ruangannya.

Loading...

Secara prinsipil kata politisi PDI Perjuangan itu, pelaksanaan reses tidak bisa dilangsungkan pada hari libur nasional.

Meski dilaksakan di masa pendemi Covid-19, reses tetap berlangsung dengan tatap muka dan menggunakan protokol kesehatan yang berlaku, namun jumlahnya dibatasi.

“Saya pikir zona kuning itu bisa dilakukan tatap muka namun harus dibatasi memakai protokol kesehatan,” katanya

Agenda yang wajib dilaksanakan DPRD Banten dalam menyerap aspirasi masyarakat tersebut lanjut Barhum, hukumnya harus meski di masa pandemi. Pasalnya, ada ketentuan peraturan perundang-undangnya yang harus dilaksanakan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat. (*/JL)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien