DPW HPA Minta Pemerintah di Banten Terapkan Permensos Nomor 23 Tahun 2014

Dprd ied

 

SERANG – Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 23 tahun 2014 tentang standar pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) dan Makam Pahlawan Nasional (MPN), jika mengacu pada Permensos No 23 tahun 2014, TMPN dan MPN yang ada di Provinsi Banten tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Seperti yang tertuang dalam Permensos no 23 tahun 2014 Pasal 1 ayat (6) berbunyi pengelolaan TMPN dan MPN adalah keseluruhan kegiatan pembangunan, pemugaran, perawatan dan peningkatan fungsi TMPN dan MPN.

Pasal 2 huruf (b) berbunyi terpeliharanya TMPN dan MPN secara fisik, kelayakan dan kepatutan sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan negara.

Pasal 20 ayat (1) berbunyi pagar keliling merupakan bangunan pagar tembok keliling yang berfungsi sebagai pengaman dan batas areal Taman Makam Pahlawan dengan lingkungan luar.

dprd tangsel

Seperti makam pahlawan nasional Brigjen KH. Syam’un yang terletak di Kampung Kamasan, Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang.

Diketahui Brigjen KH. Syam’un telah ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional pada 8 November 2018 silam, namun, makam seorang pahlawan nasional ini masih kurangnya perhatian dari pemerintah baik Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi.

Menyikapi hal tersebut Dewan Pengurus Wilayah Himpunan Pemuda Al-khairiyah (DPW HPA) Provinsi Banten mempertanyakan peran pemerintah Kabupaten dan Provinsi dalam upaya menjaga pelestarian dan pengelolaan TMPN dan MPN yang ada di Provinsi Banten.

“Setelah pemberian Pahlawan Nasional pihak Kabupaten dan Provinsi kurang peka terhadap keadaan lingkungan yang ada di lapangan, infrastruktur dan juga bangunan itu saya kira perlu diperbaiki mengingat waktu pembangunan sudah terlalu lama ini perlu dikawal betul peran Pemerintah dalam pengelolaan Makam Pahlawan Nasional di Banten,” ujar Faizudin Ketua DPW HPA Provinsi Banten, Senin, (14/3/2022).

Ia berharap makam Pahlawan Nasional yang ada di Banten dapat dibangun sebagaimana yang tertuang dalam Permensos nomor 23 tahun 2014

“Ini menjadi eksistensi bagi provinsi Banten yang alhamdulillah Pahlawan Banten menjadi pahlawan nasional sebagai orangtua kita, kita berharap makam pahlawan Brigjen KH. Syam’un dapat dibangun sesuai dengan standar yang ada di Permensos no 23 tahun 2014,” tutupnya. (*/Nas)

Golkat ied