Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer di Dindikbud Banten, Kejati Bakal Tetapkan Tersangka

BPRS CM tabungan

 

SERANG – Dugaan korupsi proyek pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2018 telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Kejati Banten menyebut bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek senilai Rp25 miliar tersebut.

Asintel Kejati Banten, Adhiyaksa Darma Yuliano mengatakan, bahwa berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan Kejati Banten, terdapat temuan kerugian negara sebanyak Rp6 miliar dalam proyek tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, berkesimpulan telah ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap pengadaan komputer dalam rangka UNBK yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Adhiyaksa kepada wartawan di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, Selasa, 25 Januari 2022.

Loading...

“Sehingga pada hari ini, terhadap penanganan perkara ini kami tingkatkan dari tingkat proses penyelidikan ke tingkat penyidikan, dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Adhiyaksa.

Selanjutnya kata Adhiyaksa, Kejati Banten akan terus mengumpulkan alat bukti untuk mencari siapa tersangka di balik dugaan korupsi proyek pengadaan komputer tersebut.

“Nanti kami selanjutnya akan menetapkan siapa tersangkanya,” ucapnya.

Sejauh ini Kejati Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kaitan proyek pengadaan komputer untuk UNBK di Dindikbud Banten tahun 2018 itu.

“Nanti pasti kita cari siapa yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang dapat kita tersangkakan,” katanya. (*/Faqih)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien