Dugaan Pembagian Sembako, Paslon Gubernur dan Wakil Gubenur Airin-Ade Dilaporkan ke Bawaslu Banten
SERANG – Pasangan calon Gubernur dan Wakil gubernur Provinsi Banten No urut 01 Airin dan Ade kembali dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten pada Senin, 11 Oktober 2024.
Chandra Hermansyah selaku Pelapor sekaligus Ketua Pusaran Banten Indonesia (PBI) menduga tim kampanye paslon gubernur dan wakil gubernur 01, Airin dan Ade sumardi tersebut melakukan kampanye terselubung dengan membagikan sembako berupa beras dan minyak untuk mempengaruhi pemilih.
“Dugaan pembagian sembako tersebut dilakukan di Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak pada 31 Oktober 2024,” ujarnya.
Chandra menambahkan bahwa dengan bukti-bukti yang dimiliki PBI diduga kuat adanya kampanye terselubung yang jelas hal tersebut melanggar Pasal 73 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Tegasnya.
“PBI sebagai organisasi yang memiliki komitmen untuk menjaga iklim dan proses demokrasi khususnya pada perhelatan Pilkada di Banten sangat menyayangkan hal tersebut, pasalnya hal tersebut telah mencederai nilai-nilai demokrasi dan tidak mendidik rakyat, yang mana seharusnya pada perhelatan demokrasi (Pilkada) ini calon pemimpin melakukan kampanye dengan mengedukasi rakyat agar memilih mereka melalui program-program kerja atau visi dan misinya bukan dengan bagi-bagi sembako,” pungkasnya. (*/Red)