Duh! Bawaslu Sebut Pilkada di Tangsel Rawan Covid-19
SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menyebut bahwa Pilkada di Kota Tangerang Selatan masuk dalam daerah rawan pandemi virus Corona atau Covid-19. Dilain hal, Kota Tangsel juga termasuk kategori zona merah penyebaran virus Corona.
“Hasil IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) konteks pandemi menunjukan Kota Tangerang Selatan menjadi salah satu daerah dengan hasil kerawanan tinggi dengan 61,86,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Banten, Nuryati Solapari kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/6/2020).
Sementara, daerah lain yang akan menggelar kontestasi politik di Provinsi Banten, seperti Kabupaten Serang indeks kerawanannya dalam katagori sedang, yakni dengan nilai 53.39, kemudian Kota Cilegon dan Pandeglang 45,76.
Bawaslu Banten mengharapkan, proses penyelnggaraan politik di tengah pandemi Covid-19 ini agar benar-benar disiasati dengan cermat, guna meminimalisir penyebaran wabah Corona. Sehingga, setiap kantor wajib menyediakan APD seperti masker, pengukur suhu badan, pelindung wajah, sarana cuci tangan, hand sanitizer, dan vitamin c dan lain sebagainya. Kemudian, setiap anggota Bawaslu juga diwajibkan melakukan pemeriksaan rapid test Covid-19 terlebih dahulu.
“Langkah tersebut guna memastikan kesiapan personil Bawaslu dalam malaksanakan tugas pengawasan,” ucapnya.
“Apabila ada pengawas mengalami gejala Covid 19, agar segera memberitahu kepada pejabat yang berwenang,” imbuh Solapari.
Dengan demikian, Bawaslu Banten memgaku akan meningkatkan koordinasi dengan gugus tugas penanganan Covid-19, dan memetakan data perkembangan penyebaran Covid-19 setiap seminggu sekali, di daerah-daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020. (*/JL)