Loading...
Loading...

Dukung PIK 2, Alwiyan Qosid Syam’un Diberhentikan dari Kepengurusan MUI Banten 

 

SERANG – Ketua Majelis Kehormatan MUI Provinsi Banten, H. Chatib Rasyid, resmi memutuskan pemberhentian Alwiyan Qosid Syam’un dari jabatannya sebagai Ketua Bidang Informasi, Komunikasi, dan Kebudayaan Islam MUI Banten.

Keputusan ini diambil setelah Alwiyan menyatakan bahwa MUI Banten mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

“Alhamdulillah, rapat Majelis Kehormatan MUI telah memutuskan untuk memberhentikan Alwiyan Qosid Syam’un dari jabatannya. Beliau dinyatakan melanggar etik Majelis Ulama Indonesia, terutama terkait dengan dukungan terhadap PSN PIK2,” ujar Chatib Rasyid, dalam video yang tersebar di media sosial, Senin (24/2/2025).

Menurut Chatib, Alwiyan sempat mengklaim bahwa dirinya tidak mendukung proyek PIK 2.

Namun, dalam pemeriksaan, ia mengakui tidak sependapat dengan keputusan Rekernas MUI yang digelar pada 17-19 Desember 2024.

“Beliau memang tidak mengaku mendukung PIK2, tapi saat diperiksa dan dimintai keterangan, beliau menyatakan tidak setuju dengan keputusan Rekernas MUI,” jelasnya.

Chatib menambahkan bahwa keputusan pemberhentian ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh Majelis Kehormatan MUI Banten, yang terdiri dari,Prof. Sudarnoto Abdulhakim, Prof. Saleh Hidayat, Kiai Mahmudi, Dr. Abdul Muarif (Sekretaris Majelis Kehormatan).

NasDem Idul Fitri

“Pemeriksaan tadi diawali dengan mendengar keterangan dari Ketua Majelis Pertimbangan MUI Banten, Syibli Sarjaya, lalu Ketua MUI Banten, Muksinin, Sekretaris Umum Endang Saeful Anwar, serta Kiai Bun Yamin Hafid. Setelah itu, barulah kami meminta klarifikasi dari Alwiyan,” bebernya.

Setelah proses pemeriksaan rampung, Majelis Kehormatan MUI Banten berunding dan sepakat mengambil keputusan pemberhentian.

“Alhamdulillah, semua sudah terbuka dan keputusan ini bisa diminta di kantor MUI,” tegas Chatib.

Sebelumnya, Alwiyan atas nama MUI Banten dikabarkan mendukung proyek PIK 2 yang berlokasi di Kabupaten Tangerang.

Dukungan ini disampaikan dalam acara tasyakuran dan silaturahmi MUI di Gapura Indra Function Hall, Kota Serang, pada Kamis, 9 Januari 2025.

MUI Banten menilai proyek yang dikelola pihak swasta ini tidak merugikan rakyat dan justru memberikan manfaat, terutama dalam penyerapan tenaga kerja.

Namun, pernyataan tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat, hingga berujung pada keputusan pemberhentian Alwiyan.

“Syukur Alhamdulillah, dengan adanya keputusan ini, semoga kegaduhan di masyarakat bisa segera mereda,” pungkas Chatib. (*/Nandi)

Loading...
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien