Loading...
Loading...

Edarkan dan Gunakan Narkoba, 97 Tersangka Dibekuk Polda Banten

Dewan Subari Idul Fitri

 

SERANG– Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil membekuk sebanyak 97 tersangka atas kasus mengedarkan dan menggunakan narkoba periode Januari 2025.

“Kami mengungkap 71 kasus, baik oleh Ditresnarkoba Polda Banten maupun Polres jajaran dengan jumlah tersangka 97 orang,” ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Senin (10/2/2025).

Dari kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polda Banten, yakni sabu sebanyak 231,85 gram, ganja 93,22 gram, tembakau sintetis 219,32 gram, psikotropika 107 butir dan obat-obatan 17.450 butir.

“Modus operandi para pelaku menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkoba. Sedangkan motifnya ialah karena faktor ekonomi,” ungkapnya.

KPU Kab. Serang PSU

Irjen Pol Suyudi menjelaskan, narkoba sangat berpengaruh terhadap kejahatan tindak pidana umum. Narkoba, kata dia, para pengguna berpotensi melakukan tindak kejahatan lainnya.

Terdapat beberapa kasus tindak pidana umum yang dilakukan oleh pelaku dikarenakan pelaku menggunakan narkoba atau barang haram tersebut.

“Terdapat beberapa kasus tindak pidana umum yang dilakukan oleh pelaku dikarenakan pelaku menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang. Salah satu kasus yang terjadi di Cipocok Jaya,” ujarnya.

Kapolda Banten mengajak segenap masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba. Sebab, kata dia, semua masyarakat memiliki tanggung jawab moril dalam pemberantasan narkoba.

“Pemberantasan narkoba adalah tugas kita semua. Kami mengajak segenap masyarakat, para pelaku kebijakan, stakeholder terkait, tokoh masyarakat, tokoh pemuda untuk memerangi peredaran narkoba,” ujarnya.

“Kita punya tanggung jawab moril dimulai dari orang terdekat. Karena narkotika tidak memandang usia, tidak memandang status,” pungkasnya. (*/Ajo)

NasDem Idul Fitri
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien