Edarkan Sabu, Tiga Kurir Ditangkap Ditnarkoba Polda Banten
SERANG – Tergiur upah jutaan rupiah per minggu, dua pemuda serabutan yakni HD (34) warga Kabupaten Pandeglang dan TH (31) warga Kabupaten Serang nekat menjadi kurir sabu. Tapi apesnya, Direktorat Narkoba Polda Banten mengendus bisnis haram tersebut, dan berhasil menangkap keduanya.
Tersangka HD ditangkap pertama kali di kediamannya di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang pada Minggu (24/10/2021) sore. Dan keesokan harinya, TH pun ditangkap di kediamannya di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
“Berawal dari informasi yang kita terima adanya peredaran narkoba jenis sabu, anggota melakukan penyelidikan. Hingga kita pun berhasil mengamankan HD di kediamannya pada Minggu (24/10/2021) pukul 15.30 WIB. Dan kita temukan barang bukti sabu seberat 314,94 gram yang tersimpan dalam tas milik tersangka,” kata Ditresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny kepada awak media, Selasa (2/11/2021) di Mapolda Banten.
“Info dari HD barang (sabu) itu diambil di daerah Jakarta Pusat atas suruhan TH untuk dibawa ke Serang, dan Senin (25/10/2021) pukul 23.10 atas info dari HD, kita amankan tersangka TH di wilayah Baros,” imbuhnya.
Saat ini, polisi masih memburu ID sebagai otak yang memberikan perintah kepada kedua tersangka tersebut. Dimana, kedua tersangka mendapat upah dari hasil kerja yang dilakukan untuk membawa sabu dari Jakarta menuju Banten sejak bulan Juli hingga Oktober 2021.
“Tersangka ini mendapat upah masing-masing berbeda, kalau HD mendapat upah Rp 1 juta per minggu, dan untuk TH dapat upah sebesar Rp 4 juta per minggu. Dan sudah 5 kali membawa sabu dari Jakarta ke Serang,” ujar Martri.
Dari pengakuan tersangka, mereka sudah 5 kali mendapat perintah untuk mengambil sabu seberat 500 gram dari daerah Jakarta menuju Banten. Kemudian, barang haram tersebut akan dipecah ke masing-masing pemesan yang berada di daerah Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
Alhasil, salah seorang pemesan asal Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, RMK (36) ikut ditangkap petugas pada hari Selasa (26/10/2021). Dari tangan RMK, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 30,25 gram dari total 50 gram yang dipesannya dari tersangka TH.
“Jadi RMK ini dapat barang dari TH sebanyak 50 gram. Dan saat kita tangkap RMK itu barang buktinya tinggal 30,25 gram. Jadi sebagiannya sudah terjual oleh RMK di wilayah Lebak,” ucap Martri.
Saat ini, ketiga tersangka sudah meringkuk di ruang tahanan Mapolda Banten. Termasuk barang bukti sabu senilai Rp 414 juta turut diamankan. Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya itu hukuman minimal 8 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (*/YS)