F-PKS Banten: RUU Minol Disahkan Dapat Melindungi Generasi Bangsa
SERANG – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (Minol).
Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, diketahui RUU tersebut diusulkan oleh tiga partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS.
Banyak perdebatan soal adanya RUU Minol dikalangan masyarakat Indonesia, baik kelompok yang mendukung maupun yang menolaknya.
Dukungan disahkannya RUU itu salah satunya datang dari Ketua Fraksi PKS DPRD Banten, Juheni M Rois.
Menurut Juheni, RUU itu penting untuk melindungi generasi bangsa Indonesia yang akan mendatang, agar dapat menghindari adanya generasi yang hilang.
“RUU itu penting untuk melindungi generasi bangsa dari Lost Generation (generasi yang hilang)” ujar Juheni kepada Fakta Banten saat dikonfirmasi, Selasa (17/11/2020).
Pihaknya mengungkap, bagaimana banyak generasi muda hilang akibat Minol. Terlebih, Minol dinilai lebih besar mudhorotnya dibanding manfaatnya.
“Hilang masa depan karena mabuk-mabukan. Meskipun banyak orang hidup akibat bekerja di pabrik miras, itu manfaat kecil dari miras, sedangkan mudhorotnya jauh lebih besar,” katanya.
Adapun diketahui, jika RUU itu disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi, menjual (penjual), menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana. Dengan kata lain, perdagangan miras tak lagi bisa dilakukan sembarangan jika RUU tersebut diloloskan parlemen.
Ancaman pidana dan denda pedagang miras tersebut diatur dalam Pasal 19. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun. (*/Faqih)
