Fraksi PDIP Usul Interpelasi, Politisi Demokrat Dorong Bentuk Pansus Bank Banten
SERANG – Kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur (Kepgub) Banten nomor 580/Kep.144-Huk/2020 tentang penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) kantor Cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, berujung pada usulan hak interpelasi.
Pemindahan Kas Umum Daerah (Kasda) dari Bank Banten ke Bank BJB ini rupanya tak sejalan dengan kehendak Fraksi PDI P DPRD Banten.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten, Muhlis menyebut, usulan hak intepelasi terhadap gubernur tersebut merupakan hasil dari arahan DPD PDIP dan kajian analisa secara mendalam yang terjadi di lapangan terkait kebijakan gubernur tentang Bank Banten.
“Maka kami akan secara resmi menggunakan hak interpelasi guna meminta penjelasan Bubernur Banten terkait pemindahan RKUD tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulisyang diterima wartawan, Selasa, (19/5/20).
Pihaknya menilai, kebijakan pemindahan Kasda terlalu tersebut tergesa-gesa itu telah memberikan dampak luas bagi masyarakat, baik secara nilai, sosial, maupun ekonomi.
“Sebagai langkah taktis kami Fraksi PDIP akan membuka hotline pengaduan di nomor WhatsApp 0821 1216 2080 untuk masyarakat secara umum, yang memang sangat terdampak oleh kebijakan gubernur tersebut,” jelasnya.
Meski begitu, upaya konsolidasi Fraksi PDIP untuk melibatkan anggota DPRD yang lainnya dalam mengusulkan hak interpelasi, tak sama dengan harapan politisi Demokrat yang satu ini.
M. Nawa Said Dimyati selaku politisi Demokrat dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten ini justru mendorong pembentukan panitia khusus (Pansus) Bank Banten sebagai langkah untuk mengupas perjalanan dari berdirinya Bank Banten sampai saat ini, sehingga berujung pada pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB.
“Menurut saya kalau kita ingin keadilan untuk secara keseluruhan bukan interpelasi, kalau intepelasi lebih banyak politis, tetapi adalah kita runtut sejak awal, sejak Perda itu dibuat, sampe dengan sekarang, wujudnya adalah kita bentuk Pansus Bank Banten,” ujar Nawa.
Menurut Nawa, langkah gubernur sudah tepat lantaran sebelum pemindahan RKUD itu sudah dalam pengawasan khusus.
“Pemindahan itu alasannya yang pertama supaya Pemprov ini bisa menjaga cash flow , sehingga penyelenggaran pemerintahan daerah provinsi banten terus bisa berjalan,” katanya.
Memang usulan hak intepelasi sah-sah saja karena sedang berdemokrasi, asalkan sesuai peraturan perundang-undangannya, meskipun kata Nawa sebagai pribadi maupun anggota Fraksi Demokrat tidak sepakat dengan interpelasi.
“Kalau kita mau melakukan penyelamatan, ya kita bentuk saja Pansus Bank Banten saja. Sehingga kita akan lihat sejak awal motiv Perda itu,” tutupnya. (*/JL)