FSPP Akui Bukan Penerima Hibah Pemprov Banten Tahun 2020

KPU Cilegon Coblos

SERANG – Keberadaan Pengurus Forum Silaturrahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten ramai dibicarakan setelah muncul pemberitaan terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2020.

Banyak yang mengira bahwa FSPP Provinsi Banten sebagai lembaga yang menyalurkan bantuan dana untuk 3.926 Ponpes di Banten itu, dengan total bantuan senilai Rp117,78 miliar. Padahal FSPP mengaku tak merasa menjadi sebagai penyalur.

“Bahwa tahun 2020 FSPP Provinsi Banten bukanlah penerima hibah Pemerintah Provinsi Banten. Bantuan pondok pesantren sebagaimana diberitakan dimedia itu ditransfer oleh BPKAD langsung ke rekening masing-masing pondok pesantren,” ujar Ketua Presidium FSPP Banten, Anang Azharie Alie.

Demikian disampaikannya usai melakukan rapat bersama antara Presidium FSPP Provinsi Banten, Dewan Pertimbangan FSPP Banten, dan 8 pengurus FSPP kabupaten/kota se-Banten di Sekretariat FSPP Provinsi Banten, Cikulur, Kota Serang, Minggu (18/4/2021).

Dikatakan Anang, FSPP Banten sebenarnya mendukung tindakan hukum yang ditempuh Gubernur Banten, dengan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Banten terkait adanya dugaan pemotongan dalam pendistribusian dana bantuan untuk Ponpes tersebut.

“FSPP mendukung Kejati Banten untuk memberikan tindakan dan pembinaan hukum kepada siapa pun yang terbukti bersalah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

“Harapan kami semoga niat baik pemerintah provinsi memajukan pendidikan pesantren di Banten terus berlanjut dan tidak tercederai oleh tindakan amoral yang dilakukan oleh segelintir oknum yang mengatasnamakan pondok pesantren,” imbuhnya. (*/Faqih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien