
Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Petinggi Distributor Es Krim Aice Ditahan Polda Banten
SERANG – mantan Direktur Utama (Dirut) PT Yummy Deli Indonesia, perusahaan distributor es krim merk Aice dijebloskan ke penjara usai menipu dan menggelapkan uang perusahaan miliaran rupiah.
Pelaku merupakan seorang wanita asal China bernama GLH alias Liliana (58) yang telah menetap selama 20 tahun di Indonesia dan telah merubah statusnya menjadi WNI.
“Tersangka dilaporkan oleh direktur saat ini, dan perusahaan mengalami kerugian Rp1,56 miliar. Dan dari penelusuran dan pemeriksaan tersangka, masih ada uang di rekening tersangka sebesar Rp1,050 miliar,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga kepada awak media, Jumat (6/1/2023) di Mapolda Banten.
“Tersangka dilaporkan pada 17 Mei 2022 dan ditahan pada 29 November 2022,” imbuh Shinto.
Modus tersangka adalah memindahkan uang perusahaan ke dalam rekening pribadinya.
Bahkan tersangka nekat tetap meminta gaji kepada perusahaan meski sudah diberhentikan sebagai dirut perusahaan.
“Tersangka ini mengalihkan uang perusahaan ke rekening pribadinya, dan tersangka pun meminta dengan mengancam pegawai perusahaan untuk tetap membayar gajinya sebesar Rp25 juta, itu selama 5 bulan meski posisinya sudah diberhentikan,” ujar Shinto.
Saat ini, pihak Polda Banten masih melakukan komunikasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas pemeriksaan dan barang bukti untuk menyeret tersangka ke meja hijau.
“Polda Banten masih memberikan ruang bagi tersangka untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah,” kata Shinto.
Sementara itu, Tersangka GLH alias Liliana membantah bahwa dirinya telah merugikan perusahaan sebesar Rp1,56 miliar seperti yang dituduhkan kepadanya.
Ia mengaku hanya mengetahui uang di rekening sebesar Rp1,050 miliar saja.
“Saya dirut, itu saya diganti dirut baru. Perusahaan distributor penjualan es krim Aice. Saya ambil gaji, sebulan Rp25 juta. Saya bilang saya kerja, kenapa enggak boleh ambil gaji?,” ucapnya kepada awak media di Mapolda Banten.
Tersangka GLH alias Liliana kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolda Banten. Atas perbuatannya, ia pun dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 dan atau pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (*/YS)