Gubernur Banten Dukung Pelaksanaan PTSL

SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menegaskan dirinya mendukung apa yang diupayakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Banten dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terus mengalami peningkatan.

Demikian diungkap Gubernur usai melakukan Pelantikan dan Pengangkatan Sumpah Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Provinsi Banten Tahun 2021 di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis, (21/1/2021).

Dalam kesempatan itu, Gubernur mengapresiasi jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten yang telah bekerja keras dalam proses pengukuran, pendaftaran dan penerbitan sertipikat tanah untuk masyarakat di wilayah Provinsi Banten.

Sebagai informasi, Kantor Wilayah ATR/BPN mencanangkan pada tahun 2024 seluruh bidang tanah di Provinsi Banten sudah terpetakan dalam satu data. Langkah ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih sertipikat.

Data Kanwil BPN Provinsi Banten: dari 4.697.218 bidang tanah yang ada di Provinsi Banten, sebanyak 1.379.974 bidang tanah belum terukur/terpetakan (29,37%) serta 1.808.582 bidang tanah (38,50%) belum bersertipikat.

Pada tahun 2021 ini, Tim Ajudikasi PTSL Provinsi Banten menargetkan 98 ribu bidang tanah. Untuk biaya pensertipikatan ditanggung oleh negara. Sementara untuk biaya pemberkasan ditanggung oleh masyarakat.

Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh Pemerintah dan dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sangat membantu masyarakat untuk memperoleh kepastian hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. (*/Faqih)

Honda