Gubernur Banten Keluarkan Pergub Wajib Masker, Warga Melanggar Didenda Rp 100.000

Dprd ied

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 36 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Pergub tersebut dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap masyarakat yang tidak melakukan protokol kesehatan.

Salah satunya adalah sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

“Setiap orang yang tidak menggunakan masker dan/atau menjaga jarak di tempat/fasilitas umum dikenakan sanksi,” tulis Pergub dikutip Kompas.com.

Dalam Pasal 1 poin 1 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Pertama teguran lisan atau teguran tertulis, kedua kerja sosial dan ketiga denda paling tinggi Rp 100.000.

dprd tangsel

Dalam melaksanakan penerapan sanksi, perangkat daerah yang mempunyai kewenangan penegakan Peraturan Gubernur, dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Gugus Tugas Daerah.

Pergub ini ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim pada tanggal 23 Agustus 2020 di Serang.

Berikut isi lengkap pasal 11 Pergub Nomor 38 tahun 2020:

1. Setiap orang yang tidak menggunakan masker dan/atau menjaga jarak di tempat/fasilitas umum dikenakan sanksi berupa:

a. teguran lisan atau teguran tertulis;

b. kerja sosial; dan/atau

c. denda paling tinggi Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah). (*/Kompas)

Golkat ied