Gubernur Banten Shalat Jumat Bersama Warga Terdampak Banjir
BANTEN – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melaksanakan Shalat Jumat (3/01/2020) di Masjid Uswatun Hasanah Komplek Pinang Griya bersama warga terdampak banjir. Sehari sebelumnya (2/01), komplek perumahan ini terendam banjir.
Sebelum menuju masjid, Gubernur Banten berkesempatan untuk keliling untuk melihat dari dekat serta menyapa warga. Sekaligus, mendengarkan keluhan langsung paska terjadinya banjir.
Beberapa warga mengucapkan terima kasih karena merasa sangat terbantu dengan adanya posko bantuan banjir yang ada di kediaman Gubernur Banten.
Berbagai kebutuhan warga dapat segera terpenuhi. Di posko ini juga berdiri posko kesehatan dan logistik selama 24 jam.
Bahkan, pagi sebelum berangkat Shalat Jumat, Gubernur Banten Wahidin Halim turut membantu memasak makanan yang disediakan untuk para korban bencana banjir. Gubernur WH menyatu bersama para relawan, ibu-ibu PKK di sekitar rumah Gubernur, di dapur umum yang selama ini berada di belakang rumah kediamannya.
Dikatakan jika dapur umum, posko kesehatan dan perbekalan kebutuhan yang ada di rumahnya diperuntukkan bagi para korban banjir yang ada di Kota Tangerang.
“Selain bisa langsung berobat, di sini juga kita mendukung untuk kebutuhan kabupaten/kota yang membutuhkannya,” tegasnya.
Sebagai informasi, Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan bencana banjir bandang di Lebak dan banjir di Tangerang sebagai Status Tanggap Darurat. Status tanggap darurat untuk wilayah Provinsi Banten meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan berlangsung selama 14 hari terhitung 1 Januari 2020 hingga 14 Januari 2020.
Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 362/Kep.I-Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Wilayah Provinsi Banten Tahun 2020 didasarkan atas pernyataan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika nomor UM.103/106/KTSL/XII/2019 pada hari Kamis (16/12/2019) tentang Informasi Puncak Musim Hujan 2019/2020 dan Prakiraan Curah Hujan hingga 3 bulan ke depan di Provinsi Banten dan DKI Jakarta, Keputusan Bupati Lebak nomor 366/Kep.1-BPBD/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kabupaten Lebak dan Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana dari Walikota Tangerang Nomor 366/04364-BPBD/2020 tanggal 1 Januari 2020.
Berdasarkan data sementara, banjir bandang di Kabupaten Lebak mengakibatkan ada kurang lebih 2000 rumah terdampak, sebanyak 14 jembatan yang rusak termasuk 2 jembatan milik Provinsi Banten dan 1 ruas jalan yang rusak.
Sedangkan untuk banjir wilayah Tangerang yang melanda hingga 56 titik banjir dan saat ini sudah disiapkan posko. Pemerintah daerah saat ini terus melakukan inventarisasi di titik-titik banjir dari yang terparah, sedang hingga ringan. (*/Red)