Gubernur Banten Tegaskan Tak Akan Revisi SK UMK 2022

 

SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) akan tetap mempertahankan keputusannya terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022.

Mantan Walikota Tangerang ini menegaskan tak akan merevisi UMK 2022 yang telah ditetapkannya pekan lalu.

Disampaikannya, UMK 2022 yang ditetapkan telah melalui perhitungan dari berbagai aspek yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Gubernur tidak akan mengubah keputusan yang sudah ditetapkan walaupun terjadi mogok sepanjang tidak ada perintah dari Pak Presiden,” kata Wahidin di Kota Serang, Senin, (6/12/2021).

BI Banten

Sepanjang tak ada perintah dari Presiden, Joko Widodo kata Wahidin, pihaknya tak akan merevisi UMK 2022.

Wahidin mengklaim telah berbicara dengan pengusaha.

“Paling tidak kepada pengusaha saya bilang, kalian cari tenaga kerja yang baru, masih banyak yang nganggur, yang butuh kerja,” sebutnya.

Terakhir juga dia menegaskan, bahwa sebagai Gubenur Banten dirinya harus menjalankan apa yang diperintahkan oleh Pemerintah Pusat.

Sementara, hari ini Aliansi Buruh Banten Bersatu masih menunjukkan kekecewaan terhadap keputusan UMK 2022. Rencananya, mereka juga akan kembali menggelar aksi demonstrasi.

Bahkan mereka juga sempat mengancam untuk melakukan mogok kerja selama satu pekan, hingga SK UMK 2022 bisa direvisi. (*/Faqih)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien