Gubernur Banten Tetapkan Pergub PPKM Berbasis Mikro

BPRS CM tabungan

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Provinsi Banten melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Provinsi Banten.

Loading...

Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dalam rangka meningkatkan kewaspadaan masyarakat di tingkat Desa/Kelurahan terhadap penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehingga perlu peranan tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Selain itu, Pergub Nomor 7 Tahun 2021 juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19.

Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro, seperti yang diatur pada Pasal 6 ayat (1), Pemerintah Daerah dalam memberlakukan PPKM Mikro di Daerah dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT sebagai berikut : Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu (1) sampai dengan lima (5) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien