KPK Dukung Polisi Usut Kasus Dugaan Korupsi Jagung di Banten

Dprd ied

SERANG – Terkait dugaan tindak pidana korupsi program budidaya jagung di sejumlah titik di Provinsi Banten, Direktur Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada menyatakan, bahwa pihaknya pernah berkonsultasi dengan divisi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam hal ini, KPK tentu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda dan Kejati Banten. Karena itu kita sangat mendukung pihak Polda maupun Kejati untuk bekerja secara profesional menegakkan hukum dan keadilan, tanpa intervensi pihak manapun dan tidak tebang pilih,” jelas Uday Suhada, Selasa (1/1/2018), menirukan hasil konsultasinya kepada KPK belum lama ini.

dprd tangsel

Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengaku masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan adanya penyimpangan kegiatan penerapan program produktivitas produksi, dan mutu hasil tanaman pangan Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten senilai Rp 68,7 milliar lebih.

Namun hingga kini Polda Banten belum mengumumkan pihak-pihak yang jadi tersangka dalam kasus ini.

“Terkait kasus jagung kita lakukan penyidikan yah bukan penyelidikan. Masih kita lakukan pendalaman lagi,” kata Dirkrimsus Polda Banten, Kombespol Abdul Karim di Mapolda Banten, Senin (31/12/2018).

Dalam penanganan dugaan penyimpangan lahan jagung Distan Banten ini, kata Abdul Karim, masih menunggu hasil dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jadi terkait jagung, masih nunggu BPK,” jelasnya.

Dirkrimsus Polda Banten, Kombespol Abdul Karim di Mapolda Banten, Senin (31/12/2018) / Dok

“Dari pada tingkat bawah menengah sampai tataran kebijakan masih kita sidiklah masih jauh,” tandasnya.

Sebelumya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten sudah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung dugaan kerugian keuangan negara dari proyek penerapan budidaya jagung program produktivitas produksi dan mutu hasil tanaman pada bidang tanaman pangan Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten yang diduga terdapat penyimpangan dalam Anggaran yang bernilai Rp68,7 milliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepala Bidang Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi Priadinata, mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi dana budidaya jagung di Provinsi Banten yang dilaksanakan Januari hingga Desember 2017 dengan target lahan seluas 187 ribu hektare. Sejumlah pejabat Dinas Pertanian Provinsi Banten sudah diperiksa. Dokumen kontrak, berita acara serah terima barang, dan dokumen pembayaran juga diamankan sebagai barang bukti. (*/Red)

[socialpoll id=”2521136″]

Golkat ied