Gubernur Banten Tetapkan UMP 2022, Ini Besarannya
SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022. Demikian tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022.
“Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022 sebesar Rp2.501.203,11 (Dua Juta Lima Ratus Satu Ribu Dua Ratus Tiga Koma Sebelas Sen),” demikian bunyi kutipan dalam Kepgub yang ditandatangani Gubernur Banten, Serang, Kamis (18/11/2021).
Besaran Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2021 disebut sebagai upaya dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN)
“Besaran UMP Banten Tahun 2022 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” lanjut isi Kepgub.
Keputusan Gubernur Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten ini mulai berlaku tanggal 1 Januari tahun 2022.
Adapun diketahui, untuk tahun 2021, Upah Minimum Provinsi Banten sebesar Rp2.460.996,54 (Dua Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Koma Lima Puluh Empat Sen). (*/Faqih)