Gubernur Tegaskan ASN Banten yang Nekat Mudik Bisa Disanksi
SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim menjelaskan, larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) sudah menjadi keharusan di tengah pandemi Covid-19. Namun jika ASN tetap nekat untuk mudik, pihaknya telah menyiapkan sanksi berupa penurunan pangkat.
Aturan mengenai larangan mudik bagi ASN sendiri kata Wahidin telah dituangkan dalam sebuah instruksi Presiden. Selain ASN, TNI dan Polri juga tidak diperkenankan melaksanakan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2021 mendatang.
“Pegawai Negeri, TNI, Polri enggak boleh mudik kan ada instruksi presiden, jelas itu mah. Kalau TNI, Polri, pegawai negeri jelas dilarang mudik, perintah itu mah,” ujar Mantan Walikota Tangerang itu kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (5/4/2021).
“Nanti saja kita lihat, kalau saya mah turunin pangkat, laporkan saja. (Contoh) kepala biro saya turunin jadi kepala seksi,” ucapnya seraya mensimulasikan.
Untuk itu dirinya mengimbau agar warga tak perlu untuk memaksakan diri mudik di tegah pandemi Covid-19.
“Kita mengimbau warga Banten jangan pulang kampung. Mudik enggak perlu, mudik ngapain sih nyari penyakit. Enakan di Banten,” sebutnya. (*/Faqih)