Gubernur WH Akui Tak Punya Kewenangan Tutup Tempat Hiburan Malam
SERANG – Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebrak) Banten mendatangi Rumah Dinas Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa, (23/2/2021) kemarin. Kedatangan mereka untuk meminta gubernur mempercepat penutupan tempat hiburan malam (THM) yang ada di Provinsi Banten.
“Mereka memang pada dasarnya dari dulu mengusulkan supaya ditutup dan tentunyakan gubernur tidak bisa menutup langsung, karena ada kewenangan kota/kabupaten,” ujar Gubernur Banten, Wahidin Halim kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
WH menegaskan bahwa kewenangan penegakkan Perda soal tempat hiburan malam ada di tingkat kabupaten/kota.
“Kalau dulu saya Walikota, saya yang nutup. Bukan Gubernur,” imbuh Mantan Walikota Tangerang itu.
Meski demikian, Wahidin akan menyampaikan kepada Bupati dan Walikota terpilih pada Pilkada 2020, bahwa perizinan dan penutupan THM ada di kabupaten/kota.
“Karena sebenarnya izin maupun yang menutup itu adalah kewenangan mereka. Gubernur cuma memfasilitasi dan melakukan langkah-langkah koordinasi. Nanti akan kita undang dari Kota Cilegon dan Kota Serang ya untuk dilakukan langkah-langkah bersama,” pungkasnya. (*/Faqih)