Gunakan Plat Dinas Polri Biar Cepat, Warga Jakarta Ini Ditangkap Sat PJR Polda Banten
SERANG – Sebuah mobil Honda Freed berwarna silver ditangkap petugas Satuan PJR Polda Banten lantaran kedapatan menggunakan plat dinas Polri palsu bernopol B 1088 PKZ lengkap dengan lampu rotatornya, pada Selasa (25/4/2023).
Pengemudi mobil MAT (20) warga Jakarta Utara sempat mencoba kabur saat akan dihentikan di KM 40 B Tol Tangerang – Merak arah Jakarta.
Beruntung petugas berhasil menangkapnya saat hendak transaksi di Gerbang Tol Cikupa.
“Tadi sekitar jam 10, saat personel kami sedang patroli sekitar KM 40 B arah Jakarta melihat ada mobil yang janggal dan mencurigakan, pakai rotator dan plat nomor dinas kepolisian, pas mau dihentikan, mobil tersebut malah terus melaju kencang sampai terjadi kejar-kejaran,” kata Kepala Induk PJR Serang Timur, Kompol Wiratno melalui telepon selulernya, Selasa (25/4/2023) siang.
“Berhasil diamankan saat mobil itu di (Gerbang Tol) Cikupa, saat mau transaksi, dan langsung kita bawa ke kantor,” imbuhnya.
Saat dihentikan, supir mobil MAT (20), sempat mengaku sebagai anggota kepolisian.
Namun saat diminta menunjukan KTA (Kartu Tanda Anggota), ia pun mengakui bahwa dirinya bukanlah anggota kepolisian.
Sampai akhirnya, MAT pun mengaku bahwa nekat menggunakan plat nomor dinas kepolisian palsu dan rotator untuk mengelabui pengendara lain agar diberi akses lewat di tengah kepadatan kendaraan saat ini.
“Mobil tersebut berisi 2 orang pria, pengemudi dan satu penumpangnya. Sempat ngaku anggota pas dihentikan, pas diminta KTA gak bisa nunjukin. Ngakunya biar cepet di jalan (pakai plat nomor palsu dan rotator). Selanjutnya kita serahkan ke Reskrim Polda Banten,” tandasnya. (*/YS)