Hampir 70 Persen Wisata Alam di Banten Belum Berizin, Mayoritas di Pandeglang dan Lebak
SERANG– Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Banten mencatat hampir 70 persen destinasi wisata alam di wilayahnya belum memiliki izin resmi.
Kondisi ini disebut terjadi karena minimnya informasi dan pemahaman pengelola wisata, bukan karena kesengajaan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dispar Banten, Paundra Bayyu Ajie.
Menurutnya, banyak pengelola wisata alam yang membuka usaha secara spontan karena melihat potensi lahan dan view bagus.
“Yang alam-alam ini, misalnya punya lahan dengan view bagus, lalu dibuat tempat wisata. Ada juga yang di pinggir sungai, bikin wisata susur sungai. Nah itu banyak yang belum paham kalau sungai berisiko, bisa ada orang celaka atau tenggelam,” ujarnya saat dihubungi, Senin (18/5/2026).
Hal serupa juga ditemukan di kawasan pantai. Beberapa pihak menguasai lahan milik orang lain, lalu membuka tempat wisata dengan menarik tarif parkir atau tiket masuk Rp10 ribu–Rp20 ribu tanpa mengurus izin resmi.
Ia menegaskan, pengelola yang belum berizin umumnya tidak paham prosedur dan risiko.
“Bukan berarti sengaja tidak mengurus izin. Ini karena keawaman mereka,” katanya.
Ia menyebut, masyarakat umum sulit membedakan destinasi wisata yang sudah berizin atau belum.
Alasannya, pengunjung lebih fokus pada view bagus, harga ekonomis, dan fasilitas seperti toilet serta tempat makan.
“Kalau wisata air, baik itu pantai, kolam renang, sungai, air terjun, saran saya cari yang ada petugas penyelamat atau Balawista. Kalau di Banten itu Balawista. Supaya lebih aman dan nyaman,” kata dia.
Saat ini belum ada label khusus yang menandakan sebuah destinasi wisata sudah berizin. Dinas Pariwisata Banten masih dalam tahap sosialisasi dan ajakan kepada pengelola.
Untuk menekan angka wisata ilegal, Dinas Pariwisata Banten akan menggelar sosialisasi besar-besaran. Pada Juni 2026, sosialisasi menyasar pengelola akomodasi seperti restoran, rumah makan, serta tempat hiburan seperti karaoke dan biliar.
Memasuki Juli 2026, kegiatan dilanjutkan dengan menggandeng PTSP dan instansi terkait untuk membuka layanan perizinan langsung di lokasi sosialisasi.
“Kita ril aja, sosialisasi sekaligus ajak dan kalau bisa langsung eksekusi di situ. Gratis,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kekhawatiran kenaikan harga oleh pihak pengelola setelah berizin, ia memastikan Dinas Pariwisata Provinsi tidak mengatur tarif. Kebijakan retribusi dan pajak sepenuhnya berada di tangan kabupaten/kota.
“Kalau provinsi, tidak terkait mengenai tarif. Retribusi maupun pajak itu larinya ke kabupaten kota,” katanya.
Saat ini pihaknya juga sedang menjajaki kerja sama pengelolaan aset milik Pemprov di sektor pariwisata. Tujuannya agar aset tersebut bisa dikelola pihak ketiga dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi provinsi.
Mengenai mayoritas wilayah, ia menyebut Pandeglang dan Lebak menjadi daerah dengan jumlah wisata alam tanpa izin terbanyak, terutama wisata air seperti air terjun, air panas, dan sungai.
Pihaknya akan mendatangi langsung para pengelola untuk memberikan edukasi dan mempermudah proses perizinan tanpa biaya.
“Walaupun mungkin ada sedikit penolakan, kalau kita bisa meyakinkan, mereka juga mau kok. Tidak berbiaya kan,” tutupnya.***

