Sidang Lanjutan, LBH Jakarta Beberkan Bukti Kasus Sengketa Tanah Rancapinang Pandeglang

SERANG– Sidang sengketa tanah Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang berlanjut dengan babak pembuktian di PTUN Serang, Rabu (10/6/2026).
Kuasa hukum dari LBH Jakarta Abdul Rohim Marbun membeberkan bukti baru pernyataan lurah yang tak pernah tanda tangan dokumen BPN dan dalil penguasaan fisik masyarakat 20 tahun yang beriktikad baik.
LBH juga menyoroti kejanggalan luasan Sertipikat Hak Pakai (SHP) 364 hektar yang sama persis dengan klaim PT Mandiri Guna Graha Perkasa.
“Kami juga membangun argumentasi dalam bukti, jadi tidak hanya menyerahkan bukti surat gitu, tapi mempertebal argumentasi,” kata Rohim.
LBH Jakarta pasang Pasal PP No. 24/1997 jo Permen No. 3/1997. Isinya mengenai penguasaan fisik 20 tahun beriktikad baik bisa menjadi dasar hak.
“Kalau kita lihat riwayatnya kan latihan militer ini tahun 1996, terus ada upaya ganti rugi tanam tumbuh tahun 1997, setelah itu dilakukan proses pendaftaran tanah, terbitlah di 2012. Jadi riwayatnya itu kan masih 15 tahun,” ujar Rohim.
Artinya dari latihan militer 1996 ke terbit SHP 2012 cuma 15 tahun. Sementara masyarakat sudah kuasai fisik sejak dulu, dengan menanam di kebun kelapa secara turun-temurun.
“Penguasaan fisiknya dilakukan oleh masyarakat dengan tanaman pohon kelapa yang dirawat secara turun-temurun,” ujarnya.
Iktikad baik juga dikuatkan, masyarakat baru tahu adanya SHP saat konflik tahun 2025 meletus.
Bukti paling menonjol keterangan lurah yang menjabat pada periode 2008-2012. Namanya dirahasiakan LBH demi keamanan.
“Dia menerangkan dari tahun 2008 sampai 2012 ketika dia menjabat jadi lurah, dia tidak pernah menandatangani dokumen apa pun atau melakukan plotting yang dilakukan oleh BPN,” beber Rohim.
Hal ini mempertegas bahwa pemerintah desa tidak dilibatkan dalam proses pendaftaran tanah tersebut.
“Dan dari tahun 2000-an gitu ya lurah-lurah sebelumnya dan masyarakat menolak adanya upaya pendaftaran tanah itu,” kata dia.
LBH juga bedah bukti dari Kementerian. Temuannya dokumen ruislag atau tukar guling antara PT Mandiri Guna Graha Perkasa dengan Kementerian. Luasannya persis sama dengan SHP.
“Ketika dokumennya kami baca, dalam rusilagnya, yaitu tadi tukar guling antara PT Mandiri Guna Graha Perkasa dengan Kementerian saat itu, luasannya sama. Jadi yang diajukan di SPH, dan luasan tanah yang diklaim oleh PT Mandiri Guna Graha Perkasa itu sama luasannya, 364 hektar itu,” kata dia.
Rohim menegaskan, kasus ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi soal ruang hidup masyarakat yang terancam dirampas secara sistematis.
“Ini ada ingatan sosial di situ dan ini berkaitan juga dengan bagaimana eratnya hidup masyarakat dengan alam,” kata dia
Minggu depan agenda sidang masih pembuktian surat. LBH akan ajukan pemeriksaan setempat ke Desa Rancapinang karena BPN Pandeglang batal melakukan.
“Karena kami juga merasa punya kepentingan besar untuk membuktikan, jadi kami akan mengajukan pemeriksaan setempat. Yang akan dilakukan langsung di Desa Rancapinang,” ujarnya.***

