Harga Pupuk Subsisi Naik, Pemerintah Disebut Kurang Perhatian Kepada Petani
SERANG – mengawali tahun 2021 ini para petani dikejutkan dengan peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsid Sektor Pertanian Tahun 2021.
Pasalnya, regulasi yang ditandatangani akhir tahun 2020 tepatnya 30 Desember lalu membuat harga pupuk bersubsidi mengalami kenaikan pada tahun 2021.
Menanggapi adanya kenaikan harga pupuk bersubsidi tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, M. Nawa Said Dimyati menyenut bahwa kebijakan yang di ambil oleh pemerintah pusat telah memberatkan para petani.
“Dengan adanya kenaikan itu, saya beberpa kali ketemu sama petani baru-baru ini mereka sangat keberatan. Apalagi petani muda, semangat mereka untuk bertani menjadi berkurang,” ujar Nawa di Kota Serang, Kamis (7/1/2021).
“Kenaikannya dari harga awal itu Rp 200 sampai dengan Rp 400 per kilogramnya. Dalam peraturan menteri pertanian hara pupuk urea dari Rp 1,800 menjadi Rp 2,250. ZA dari Rp 1,400 menjadi Rp 1,700. SP-36 dari Rp 2000 menjadi Rp 2,400. NPK phonska dari Rp 2,300 menjadi Rp Rp 2,300. Dan Petroganik dari Rp 500 menjadi Rp 800 per kilogramnya,” sambung Politikus Demokrat itu.
Nawa juga mengaku, sebelum adanya kenaikan itu dirinya sempat mendengarkan keluh kesah dari para petani yang sulit mendapatkan pupuk bersubsidi terutama di Kabupaten Lebak.
“Menjelang akhir tahun kemarin itu pupuk langka, lagu lama dalam melakukan kenaikan harga hal itu sering terjadi,” katanya.
Selanjutnya Nawa menegaskan, sikap pemerintah terhadap petani atas terbitnya aturan tersebut menunjukkan semakin kurangnya kepedulian.
“Para petani tercekik dengan adanya kenaikan hara pupuk, hasil pertanian mereka hampir tidak sebanding dengan harga pupuk subsidi,” sebutnya.
Pihaknya berharap, kebijakan itu bisa dievaluasi agar para petani tidak merasa keberatan.
“Jangan sampai para petani terutama petani muda enggak mau menjadi petani lagi, karena jantungnya Indonesia itu dari pertanian, tanpa ada petani mau makan apa?,” katanya. (*/Faqih)