Wisata Anyer

Hari Tani Nasional, KUMANDANG UIN Banten Angkat Ketimpangan Agraria dan Nasib Petani

SERANG – Persoalan ketimpangan kepemilikan tanah hingga rendahnya kesejahteraan petani kembali menjadi perhatian mahasiswa.

Keluarga Mahasiswa Pandeglang (KUMANDANG) Komisariat UIN SMH Banten mengangkat isu tersebut dalam kajian reforma agraria bertema “Petani Bertani, Siapa yang Menikmati?”.

Inisiator kegiatan, Ikin, mengatakan kajian tersebut digelar sebagai ruang untuk memahami berbagai persoalan agraria secara kritis, khususnya terkait penguasaan dan kepemilikan tanah, ketimpangan agraria, konflik lahan hingga persoalan kesejahteraan petani.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi nutrisi ilmiah bagi anggota KUMANDANG yang merupakan generasi muda asal Kabupaten Pandeglang.

“Di wilayah Kabupaten Pandeglang sendiri, sebagian besar masyarakat bermata pencaharian sebagai petani dan buruh tani. Karena itu, persoalan agraria menjadi isu yang penting untuk dipahami oleh mahasiswa,” ujar Ikin.

Ia menuturkan, petani memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, petani masih menghadapi berbagai persoalan yang berdampak terhadap tingkat kesejahteraan mereka.

Persoalan tersebut di antaranya tingginya biaya produksi, keterbatasan akses terhadap tanah, serta rendahnya harga hasil panen.

“Persoalan-persoalan tersebut dapat menyebabkan penurunan kesejahteraan bagi petani dan buruh tani,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum SPEBA, Sukandar, yang menjadi narasumber dalam kajian tersebut memaparkan mengenai makna reforma agraria.

Menurutnya, reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan persoalan tanah, tetapi juga menyangkut penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan serta memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya kaum tani.

“Secara umum, reforma agraria artinya bagaimana ketimpangan atas kepemilikan tanah yang hingga hari ini belum terselesaikan,” tegas Sukandar.

Ia menjelaskan, reforma agraria juga memiliki pijakan konstitusional, salah satunya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Menurut Sukandar, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting untuk mempertanyakan apakah pengelolaan sumber-sumber agraria saat ini telah benar-benar memberikan kemakmuran bagi masyarakat, khususnya petani yang secara langsung bersentuhan dengan tanah dan sumber daya agraria.

Melalui kajian tersebut, KUMANDANG berharap mahasiswa dapat membangun kesadaran kritis terhadap berbagai persoalan agraria yang terjadi di tengah masyarakat.

Mahasiswa juga diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi mampu memahami dan turut merespons berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, terutama kaum tani.

“Kajian ini diharapkan dapat membangun kesadaran kritis mahasiswa terhadap persoalan agraria dan mendorong mereka untuk tidak hanya menjadi penonton atas berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat,” demikian harapan KUMANDANG.***

Disdukcapil Sekda
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien